OJK Tegaskan Penagih Hutang Harus Bersertifikasi
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mengatakan tidak bisa melarang keberadaan penagih utang namun harus memiliki sertifikasi.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank/INKB OJK Regional VI Sulampua, Bondan Kusuma di Makassar, Kamis, mengakui banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait arogansi para penagih utang dalam menyelesaikan kredit macet da sebagainya.
"OJK tidak bisa melarang adanya deb kolektor namun kami bisa membatasi dengan melihat apakah bersertifikasi atau tidak," katanya.
Setiap deb kolektor juga diwajibkan memiliki sertifikasi agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penagih utang.
Ia menjelaskan, deb kolektor yang sudah memiliki sertifikasi juga tidak bisa seenak hati melanggar segala ketentuan dan aturan. Sebab sertifikasi deb kolektor tersebut bisa saja dicabut sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan olah perusahaan pembiayaan dan sebagainya.
Sejak 2017, kata dia, OJK telah melakukan pemeriksaaan kepada para perusahaan pembiayaan terkait soal penagihan.
"Soal pengawasan seperti apa dari OJK, inilah salah satunya dengan mengecek sertifikasi setiap deb kolektor yang turun dilapangan," jelasnya.
Mengenai sertifikasi, dirinya memastikan jika OJK tidak hanya terfokus dalam sertifikasi tentang penagihan namun juga dalam beberapa posisi baik kepala cabang ataupun direksi dari perusahaan tersebut.
"Sebenarnya yang melakukan sertifikasi itu bukan dari OJK namun ada asosiasi atau perusahaan khusus yang memang bertugas melakuan sertifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menjelskan jika persoalan kredit bermasalah paling mendominasi laporan konsumen yang diterima OJK pada 2016.
Bahkan berdasarkan detail masalah yang mereka terima yakni untuk kredit bermasalah mencapai 41 persen dari seluruh kategori bermasalah.
"Untuk kredit bermasalah itu sejak Januari hingga Juli 2016 telah mencapai 41 persen dari total pengaduan yang kami terima," ujarnya.
Sementara untuk posisi kedua ditempati kategori klaim asuransi yakni sebesar 14 persen hingga Juli 2016. Disusul kemudian persoalan dokumen (10 persen), kartu kredit (5 persen), SID (4 persen), sistem pembayaran dan tabungan masing-masing sebesar 3 persen, pemblokiran rekening dan penipuan investasi sebesar 1 persen dan yang lain-lain dengan 18 persen.(Ant)
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...