Ombudsman RI Sarankan Wagub DKI Tingkatkan Pelayanan Publik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait temuan aneka potensi penyimpangan pelayan publik yang menjurus pada maladministrasi enam fokus pelayanan di DKI Jakarta.
Keenam fokus itu adalah pelayanan transportasi (Transjakarta), kesesuaian rencana tata ruang dan wilayah di kawasan Kemang, penyelenggaraan car free day (CFD), reklamasi Pantai Utara di Kampung Luar Batang, pengujian KIR di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pembangunan Gedung SMPN 164.
"Penyampaian saran ini merupakan wewenang Ombudsman RI sebagaimana bunyi Pasal 8 Ayat 2 poin a guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat," kata Ketua Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, hari Selasa (26/7) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Temuan hasil investigasi pada bulan April 2016. Temuan ini juga menjadi bahan dialog terbatas dengan unit kerja DKI Jakarta yang digelar pada tanggal 6 dan 13 Juni 2016.
"Di penghujung bulan Juli 2016 ini, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan catatan dan poin saran perbaikan atas pelbagai temuan investigasi pada enam fokus pelayanan publik," ujar dia.
Pada pelayanan transportasi Transjakarta, Ombudsman RI menemukan, antara lain, ketiadaan kamera CCTV di sepanjang jembatan penghubung halte, ketiadaan toilet bagi penumpang di halte, dan ketiadaan sarana khusus bagi penyandang difabel.
Terkait kesesuaian rencana tata ruang dan tata wilayah di kawaaan Kemang, hasil pengamatan tim menemukan adanya alih fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, berubah menjadi tempat usaha. Kondisi yang dianggap parah itu dibiarkan selama bertahun-tahun.
Dalam penyelenggaraan CFD juga tidak lepas dari sorotan. Tim menemukan, minimnya tempat pembuangan sampah dan ketersediaan fasilitas toilet portabel di kawasan CFD. Terkait reklamasi Pantai Jakarta Utara di Kampung Luar Batang, sosialisasi Pemerintah DKI Jakarta belum diketahui oleh masyarakat. Masyarakat juga merasa dirugikan atas ganti rugi yang diterima. Selain itu, anggota keamanan bertindak represif saat penggusuran lahan dilakukan.
Pengujian KIR di Dishub DKI Jakarta masih menyisakan sejumlah masalah praktek percaloan. Bahkan beberapa calo terlihat bebas bertransaksi di luar dan dalam area Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Masalah lain, terkait pembangunan gedung SMPN 164 jelas mengganggu kegiatan belajar dan mengajar siswa. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga kuat melakukan penundaan berlarut atas belum selesainya proses pembangunan gedung sekolah.
Menanggapi temuan itu, Alamsyah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan secara signifikan.
"Masalah sekecil apapun harus ditanggapi serius demi kemaslahatan masyarakat, itulah mengapa Ombudsman RI berkewajiban menyampaikan saran perbaikan kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar Alamsyah.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...