Orang Tua Korban Harap Pemprov DKI Hilangkan Kekerasan di Pendidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Orang tua almarhum ACA, Arif Setyadi dan Diana Dewi berharap kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mampu menghilangkan kekerasan dalam dunia pendidikan.
Arif Setyadi dan Diana Dewi datang ke Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mengkritisi sistem pendidikan di Indonesia khususnya DKI Jakarta, pasca kematian putra mereka ACA (16) dalam kegiatan siswa pecinta alam yang digelar oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Jakarta di Gunung Tangkubanparahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Kami hanya menyampaikan sedikit uneg-uneg kami. Ya curhatlah tentang sikap sekolah kepada kami dan harapan-harapan kami pada sistem pendidikan ini. Jangan sampai ada bullying lagi yang menyebabkan kematian seperti ini,” kata Diana Dewi di Kantor Gubernur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Diana berharap ada perubahan dalam paradigma pendidikan dan tidak lagi mementingkan aspek fisik akan tetapi lebih mengedepankan pikiran yang jernih, sehingga siswa-siswi di Indonesia dapat belajar dengan tenang.
Diana yang hadir bersama enam orang anggota Gerakan Nasional Anti Bullying (GENAB) meminta Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas untuk setiap pelaku bully. Dia juga mengaku senang karena Basuki Tjahaja Purnama memberi respon positif atas usul tersebut.
“Kata pak Ahok (panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama), sekarang tidak hanya di sekolah negeri, tapi di sekolah swasta pun kalau ada bullying langsung dikeluarkan,” tutup Diana.
Sebagaimana diketahui, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadhillah Siregar mengatakan pada Selasa (2/9) pihaknya telah menahan dua alumnus SMA Negeri 3 Jakarta berinisial W dan J, serta satu siswa dari sekolah yang sama berinisial WN, lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan berujung kematian terhadap ACA (16), siswa kelas X SMAN 3 yang meninggal pada Kamis (31/7) seusai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam di Gunung Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Para alumnus dan siswa ditahan di Mapolres Jaksel dengan tuduhan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya pada Jumat (28/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap empat terdakwa pelaku kekerasan terhadap ACA yakni TM, AM, PU, dan KR. Tiga alumni juga ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...