Oregon Akan Legalisasi Penggunaan Ganja Nonmedis
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM - Oregon, Rabu (1/7), menjadi negara bagian keempat di Amerika Serikat yang akan melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan nonmedis.
Amendemen undang-undang negara bagian, dilakukan setelah para warga melalui pemungutan suara pada November tahun lalu, mendukung legalisasi untuk mengisap, menanam dan memiliki ganja meskipun tumbuhan tersebut masih ilegal di bawah undang-undang federal Amerika Serikat.
Mulai kini, warga Oregon berusia minimal 21 tahun, dapat menggunakan ganja untuk keperluan nonmedis atau menanam hingga empat pohon ganja.
Meski ganja masih ilegal berdasarkan UU federal, lebih dari 20 negara bagian sudah mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, dan sejumlah negara bagian lainnya sedang mempertimbangkan untuk melegalisasi ganja.
Sebelum Oregon, negara bagian Alaska, Colorado dan Washington sudah terlebih dahulu melegalisasi penggunaan ganja melalui undang-undang.
Menurut laporan lembaga riset pasar ArcView, 14 negara bagian lain di Amerika Serikat akan melegalisasi ganja untuk keperluan nonmedis hingga 2020.
Persetujuan inisiatif pemungutan suara ini di negara bagian ini, mencerminkan keyakinan, ganja adalah obat yang relatif tidak berbahaya, sehingga orang dewasa diizinkan untuk menggunakannya sesuka mereka. Oregon, menganjurkan penggunaan ganja, dengan argumen bahwa larangan ganja telah menciptakan pasar gelap, dan telah mendanai organisasi kriminal. (AFP/Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...