Organisasi Berita Kecam Larangan Penggunaan Drone
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Enam belas organisasi berita terkemuka di Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/5) secara bersama-sama menuduh Federal Aviation Administration (FAA) membatasi kebebasan pers dengan melarang penggunaan pesawat tanpa awak atau drone.
Tidak seperti negara-negara lain, AS melarang penggunaan drone, atau unmanned aerial systems (UAS), untuk tujuan komersial meskipun FAA memberikan pengecualian untuk tujuan penegakan hukum dan pemerintah.
Dalam laporan singkatnya kepada National Transportation Safety Board (NTSB), beberapa organisasi berita meliputi The New York Times dan The Washington Post berpendapat drone berkaitan Amendemen Pertama.
Melalui “serangkaian ancaman sanksi administratif”, FAA “melarang tegas” penggunaan drone untuk tujuan pengumpulan berita, menurut laporan berisi 25 halaman tersebut.
“Posisi FAA tidak bisa dipertahankan karena bersandar pada kesalahpahaman yang fundamental tentang jurnalisme,” tambahnya, “Pengumpulan berita bukanlah tujuan bisnis. Ini adalah hak yang diatur dalam Amendemen Pertama.”
Laporan tersebut diajukan berkaitan dengan penolakan hakim administratif NTSB pada Maret mengenai denda sipil sebesar 10.000 dolar Amerika (sekitar Rp 115 juta) yang dijatuhkan FAA kepada pengusaha drone asal Eropa, Raphael Pirker, untuk sebuah video promosi yang ia buat pada 2011 di atas kampus University of Virginia.
Organisasi berita lainnya yang ikut mengajukan komplain tersebut meliputi lembaga berita Associated Press, Gannett, Hearst, McClatchy dan grup surat kabar Tribune, Advance Publications, pemilik New Yorker, Vanity Fair, dan Majalah Vogue. (AFP/Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...