Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:07 WIB | Rabu, 10 Mei 2017

Organisasi LGBT Dilarang Masuk Kampus

Ilustrasi . organisasi LGBT dilarang masuk kampus di Indonesia. (Foto: acoconuts.co)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Menteri  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, mengatakan pemberlakuan larangan organisasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) masuk kampus.

"Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas, yang dilarang bukan mahasiswa yang masuk, tetapi lembaganya (LGBT),” katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang, Sabtu (6/5), seperti dikutip Antaranews.com.

Dia katakan itu menyinggung peredaran formulir pernyataan tidak termasuk kalangan LGBT dari Universitas Andalas, di Padang, kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN.

Nasir mengatakan, secara individu tidak ada larangan dari Universitas Andalas terhadap mahasiswa, karena orientasi seksual seseorang merupakan HAM, tetapi organisasi LGBT tidak boleh masuk kampus.

Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk urusan memadu kasih, apalagi sesama jenis karena ada norma-norma yang harus dipegang teguh.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, mensyaratkan calon mahasiswanya tak termasuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut tercantum pada formulir yang dapat diunggah dalam laman resmi universitas tersebut, sebelum akhirnya dihapus.

Bahkan Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, Tafdil Husni, mengatakan formulir persyaratan pernyataan non LGBT bagi setiap calon mahasiswa yang ikut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2017 tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Tafdil Husni mengatakan, jika ada calon mahasiswa yang tidak ingin mengisi dan menandatangani form pernyataan tersebut, maka tidak usah mendaftar. Saat ini, kata Tafdil, pihaknya tengah menggodok aturan tersebut.

"Yang jelas, LBGT tidak boleh ada di Unand. Kami punya aturan. Jika tidak mau tandatangani, tidak usah daftar. Tidak apa-apa," kata Tafdil saat dikonfirmasi di kampus Unand, Selasa, (2/5), yang dilansir situs gemariau.com.

Tafdil Husni menambahkan  alasan dikeluarkannya surat pernyataan tersebut. Ia ingin melakukan pembinaan karakter bukan hanya dari segi pengetahuan saja. Maka dari itu, Unand melarang pengembangan kehidupan LBGT di kampusnya.

Terkait form surat pernyataan yang sempat hilang di website setelah menuai protes dari sejumlah kalangan, Tafdil mengatakan, jika surat itu tidak dicabut dan dihapuskan. Hanya saja saat ini masih dalam tahap pengembangan dan akan dilengkapi aturan-aturanya.

"Disamping LBGT, kami juga akan buat aturan soal seksual dan narkoba," katanya.

Sebelumnya, form pernyataan non LBGT ini mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan. Sebut saja LBH Padang dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sumatera Barat.

Ketua Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, mengatakan  adanya syarat calon mahasiswanya tak termasuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dikeluarkan oleh Universitas Andalas Padang sangat bertentangan dengan prinsip human dignity (menghormati hak dan martabat manusia).

Ia menambahkan, di samping bertentangan dengan prinsip human dignity, kebijakan dengan mengeluarkan surat tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi. Bahkan jika tetap dipaksakan, maka bisa berdampak pada pelanggaran HAM.

Sementara itu, LBH Padang menilai aturan tersebut secara jelas telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan. Karena menurut Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home