Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 17:00 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Organisasi Pembela HAM Dunia: Stop Kriminalisasi Haris Azhar

Haris Azhar tiba di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, setelah dilaporkan oleh TNI dan BNN terkait tulisan kesaksian dari terpidana mati Freddy Budiman. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

PARIS, SATUHARAPAN.COM - Observatory for the Protection of Human Rights Defenders (OBS) menyerukan kepada Kepolisian Indonesia untuk menghentikan pelecehan hukum terhadap Direktur Eksekutif KontraS, Haris Azhar.

Seruan itu disampaikan hari kemarin (9/8) setelah TNI dan Polri mengadukan Haris Azhar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terkait dengan sebuah artikel yang ia tulis berisi tuduhan bahwa petinggi Kepolisian RI menerima suap dari jaringan perdagangan narkoba internasional.

OBS yang merupakan lembaga yang dibentuk atas kerjasama International Federation of Human Right (FIDH) dan World Organisation Against Torture (OMTC), mengatakan adalah hak Haris Azhar untuk mengungkapkan apa yang telah ia tulis tersebut. Sebaliknya, OBS menilai polisi seharusnya menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Alih-alih mengejar tuduhan pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar, pihak berwenang seharusnya menyelidiki dugaan korupsi pejabat polisi. Hak untuk mencermati lembaga (pemerintah) dan melaporkan dugaan korupsi adalah tindakan yang sah dari Haris akan haknya dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Presiden FIDH Karim Lahidji.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal OMCT, Gerald Staberock, mengatakan yurisprudensi resmi PBB mengkonfirmasi bahwa hukum pidana pencemaran nama baik seharusnya tidak dijalankan jika ada kepentingan umum dalam subyek kritik.

"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua tuduhan yang ingin melakukan kriminalisasi kegiatan hak asasi manusia yang sah dari Haris Azhar," kata OMCT Sekretaris Jenderal Staberock.

Selanjutnya, OBS menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi Haris Azhar dari setiap tindakan pembalasan yang dilakukan terhadapnya atas kegiatannya dalam membela HAM secara sah.
 
Obs didirikan pada tahun 1997 oleh FIDH dan  OMCT. Tujuan dari program ini adalah untuk melakukan intervensi mencegah atau memperbaiki situasi represif terhadap para pembela HAM. Ada pun FIDH dan OMCT merupakan anggota dari ProtectDefenders.eu, Mekanisme Pembela HAM Uni Eropa yang dijalankan oleh masyarakat sipil internasional.

FIDH adalah federasi internasional dari 178 LSM dari 120 negara. Sejak tahun 1922 FIDH telah berjuang membela hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana disyaratkan oleh Deklarasi HAM Internasional. Sedangkan OMCT merupakan koalisi LSM internasional yang berjuang untuk melawan penyiksaan. Saat ini ada 311 organisasi yang berafiliasi dengan jejaring OMCT.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home