Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:19 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

ORI: Pemerintah Beri Kesan Lindungi Koruptor dengan Wacana Remisi

Ilustrasi. Tersangka anggota DPR non aktif dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana mengenakan rompi oranye tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/8). I Putu Sudiartana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Utara Suprato atas kasus dugaan menerima suap persetujuan anggaran di DPR dalam proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), La Ode Ida, menilai wancana pemberian remisi bagi para koruptor pemerintahan Joko Widodo terkesan memberi ruang besar kepada koruptor atau melindungi koruptor.

Kebijakan memberi remisi bagi koruptor akan menyemangati para pihak yang berpeluang menjadi koruptor.

Padahal, kata La Ode, bangsa ini sudah sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bukan saja merusak administrasi melain mengambil hak-hak masyarakat dan sekaligus merusak moralitas bangsa.

“Saya amati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum bersikap soal akan kian ringannya remisi untuk koruptor itu. Justru pihak pemerintah yang sangat proaktif dan belum ada konter sikap dari KPK," kata La Ode saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Kamis (11/8).

Pemerintah, kata La Ode, bahkan berkeinginan lebih dari itu, yakni tak akan memenjarakan koruptor.

“Lalu negara ini nanti seperti apa? Mau jadi negara kleptokrasi (pencuri)? Kasihan juda perjuangan reformasi justru akan dihancurkan,” kata dia.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong wacana pemberian remisi bagi para koruptor. Namun, hal ini ditolak oleh KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan menolak kemungkinan revisi PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, usulan seperti itu tidak akan memberikan efek jera kepada para koruptor di negeri ini. Serta sangat melenceng dari cita-cita lembaga anti rasuah tersebut.

“Iya jangan lah, kita pengennya berikan efek jera. Jadi bahkan kita sedang berfikir selain hukuman badan," kata Agus di Kantor LAN jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home