Ormas Belum Sepakat Isi RUU, Pengesahan RUU Ormas Ditunda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota DPR seluruh peserta rapat paripurna diharapkan tidak menutup mata atas kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini, karena sebagian besar Ormas menolak RUU Ormas yang sedang dirapatkan DPR selama hampir dua tahun, melalui mekanisme Panitia Khusus. Interupsi ini dikemukakan Achmad Muzani, anggota DPR-RI Fraksi Gerakan Indonesia Raya setelah seluruh anggota DPR-RI dari berbagai fraksi mendengarkan penjelasan Abdul Malik Harmain tentang penjelasan Panitia Khusus Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan RUU Ormas pada Selasa (25/6) di Gedung DPR, RI. Nusantara II, Jakarta.
“Saat ini sudah banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, kita yang ada di ruangan ini janganlah bersandiwara, keadaan yang terjadi di luar saat ini sedemikian parahnya, yakni masih banyak organisasi di luar gedung kita ini bahwa ada keberatan terhadap RUU ini, padahal organisasi-organisasi tersebut usianya lebih tua dari NKRI ini. Pada akhirnya, Fraksi Gerindra meminta agar RUU ini ditunda dahulu, akan menjadi sebuah hal yang sia-sia kalau hari ini disahkan tetapi minggu depan mereka protes ke MK. Mau dikemanakan muka kita?” ujar Muzani berapi-api.
Pernyataan tegas menolak dikatakan Achmad Muzani dari Fraksi Gerindra, yakni agar pengesahan RUU ini ditunda dahulu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan itu tidak hanya mengagendakan pembicaraan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Ormas, tetapi juga pengesahan pembentukan berbagai pansus yakni pembentukan pansus RUU Hukum Adat, pansus RUU Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Pesisir, dan Pansus RUU Perubahan Harga Rupiah.
Sejalan dengan itu, Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa ada berbagai pasal yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang lain dan tidak perlu dimasukkan lagi di RUU Ormas ini.
“Coba kalau lihat pasal 10 (perihal pembagian perkumpulan dan yayasan), kalau melihat tentang perkumpulan malah belum ada Undang-Undangnya, pasal 12 (tentang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) akan diatur dalam Undang-Undang yang mana lagi? karena kalau lihat pasal 50 ayat 1 (tentang ormas dilarang memiliki bendera menyerupai bendera Indonesia) sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang Bendera, Bahasa, Dan, Negara. Pasal 44 (pengawas internal) sudah ada dalam Undang-Undang Yayasan.” ujar Dimyati.
Sementara Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura mengatakan bahwa seluruh rancangan undang-undang ini jangan sampai multitafsir bagi orang-orang di luar parlemen.
“Kalau kita lihat rumusannya harus jelas, jangan sampai multitafsir, lihat aja pasal 12 (Yayasan harus diatur dengan peraturan perundang-undangan), pasal 42 (organisasi kemasyarakatan asing) dijelaskan bahwa ada larangan-larangan bagi ormas asing, tetapi ini malah ada sanksi, namun larangan ini juga membebaskan ormas asing untuk mengambil keuntungan lebih banyak daripada ormas Indonesia sendiri.” ujar Syarifuddin.
Syarifudin Suding menambahkan, walaupun sejumlah masukan dari berbagai ormas sudah diakomodir, beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut masalah pembubaran dan Sudding menganggap bahwa negara masih bisa melakukan intervensi. "Apakah (pembubaran ormas) ada intervensi dari pemerintah yang begitu kuat, misalnya dalam segala kegiatan bisa menciptakan instabilitas bisa saja pemerintah membubarkan,” kata Syarifuddin.
Nudirman Munir menilai bahwa banyak kesalahan cetak yang terdapat pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sehingga menimbulkan kebingungan. Demikian adalah salah satu dari sekian banyak interupsi anggota DPR RI,
“Legal draft ini masih banyak salah cetak, nanti NU, atau Muhammadiyah mempertanyakan lagi, mohon kenapa NU, Muhammadiyah sampai mempertanyakan RUU Ormas.” ujar Nudirman.
Lebih lanjut, Nudirman beralasan bahwa organisasi yang sudah lama berdiri seperti PBNU, Muhammadiyah yang lebih dahulu berdiri dari negara ini malah nantinya bertentangan dengan tujuan negara, apabila harus mengikuti UU Ormas.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...