Otoritas Hong Kong Penjarakan Aktivis Pro Demokrasi
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Tiga mantan penyelenggara peringatan tahunan Hong Kong untuk memperingati penumpasan di Lapangan Tiananmen tahun 1989 terhadap protes pro demokrasi dipenjara pada hari Sabtu selama 4 1/2 bulan, karena gagal memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang kelompok tersebut di bawah UU keamanan nasional.
Chow Hang-tung, Tang Ngok-kwan dan Tsui Hon-kwong ditangkap pada tahun 2021 selama penumpasan gerakan pro demokrasi Hong Kong menyusul protes besar-besaran lebih dari tiga tahun lalu. Mereka adalah pemimpin Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Demokrasi Patriotik China dan dinyatakan bersalah pekan lalu.
Aliansi yang sekarang sudah bubar itu terkenal karena mengorganisir penyalaan lilin di Hong Kong pada peringatan penghancuran protes pro demokrasi Lapangan Tiananmen tahun 1989 oleh militer China, tetapi memilih untuk bubar pada tahun 2021 di bawah bayang-bayang undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.
Pendukung mengatakan penutupannya telah menunjukkan kebebasan dan otonomi yang dijanjikan ketika Hong Kong kembali ke China pada tahun 1997 semakin berkurang.
Sebelum pembubarannya, polisi telah mencari rincian tentang operasi dan keuangan sehubungan dengan dugaan hubungan dengan kelompok demokrasi di luar negeri, menuduhnya sebagai agen asing. Namun kelompok itu menolak untuk bekerja sama, dengan alasan polisi tidak berhak meminta informasinya karena bukan agen asing dan pihak berwenang tidak memberikan justifikasi yang memadai.
Di bawah aturan pelaksanaan undang-undang keamanan, kepala polisi dapat meminta berbagai informasi dari agen asing. Kegagalan untuk memenuhi permintaan dapat mengakibatkan enam bulan penjara dan denda 100.000 dolar Hong Kong jika terbukti bersalah.
Chow membantah aliansi itu adalah agen asing dan mengatakan bahwa tidak ada yang muncul yang membuktikan sebaliknya. Dia mengatakan hukuman mereka adalah menghukum orang karena membela kebenaran.
Dia mengatakan keamanan nasional digunakan sebagai dalih untuk mengobarkan perang terhadap masyarakat sipil. “Tuan, menghukum kami karena pembangkangan kami jika Anda harus, tetapi ketika pelaksanaan kekuasaan didasarkan pada kebohongan, menjadi pembangkang adalah satu-satunya cara untuk menjadi manusia,” katanya.
Saat menjatuhkan hukuman, Hakim Agung Peter Law mengatakan kasus ini adalah yang pertama di bawah undang-undang baru dan hukuman harus mengirimkan pesan yang jelas bahwa undang-undang tidak memaafkan pelanggaran apa pun.
Law, yang disetujui oleh pemimpin kota untuk mengawasi kasus tersebut, mengatakan dia tidak melihat alasan untuk mengurangi hukuman 4 1/2 bulan.
Beberapa detail penting, termasuk nama kelompok yang diduga memiliki hubungan dengan aliansi tersebut, telah dihapus dari dokumen pengadilan. Dalam proses sebelumnya, pengadilan memerintahkan redaksi sebagian dari beberapa informasi setelah jaksa berpendapat bahwa pengungkapan penuh akan membahayakan penyelidikan yang sedang berlangsung atas kasus keamanan nasional.
Peringatan tahunan yang diselenggarakan oleh aliansi tersebut adalah satu-satunya peringatan publik berskala besar atas tindakan keras pada 4 Juni di tanah China dan dihadiri oleh banyak orang sampai pihak berwenang melarangnya pada tahun 2020, dengan alasan langkah-langkah anti pandemi.
Chow dan dua mantan pemimpin aliansi lainnya, Lee Cheuk-yan dan Albert Ho, didakwa melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional pada tahun 2021. Aliansi itu sendiri juga didakwa.
Undang-undang tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, dan kolusi dengan kekuatan asing untuk campur tangan dalam urusan kota serta terorisme. Banyak aktivis pro demokrasi dibungkam atau dipenjara setelah diundangkan pada tahun 2020.
Dalam kasus terpisah, Elizabeth Tang, yang ditangkap karena membahayakan keamanan nasional awal pekan ini, dibebaskan dengan jaminan pada hari Sabtu. Tang adalah seorang aktivis buruh veteran dan juga istri Lee.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis yang tidak menyebutkan nama, polisi mengatakan mereka telah menangkap seorang perempuan berusia 65 tahun karena diduga berkolusi dengan negara asing atau dengan elemen eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Dikatakan dia ditahan untuk penyelidikan.
“Saya merasa gaptek karena pekerjaan saya selalu tentang hak-hak buruh dan pengorganisasian serikat pekerja. Jadi saya tidak mengerti mengapa saya dituduh melanggar hukum dan membahayakan keamanan nasional,” katanya kepada wartawan pada hari Sabtu setelah dibebaskan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...