Pabrik Pengolahan Beras Ditutup Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
MALANG, SATUHARAPAN.COM – Pabrik pengolahan beras dan minyak yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 90, Pringu, Kecamatan Wajak Kabupaten Malang digerebek dan ditutup oleh Kepolisian Resort Malang, Senin (5/6).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, didasarkan adanya laporan masyarakat dan pendalaman anggota kepolisian yang menyatakan pabrik bernama Usaha Dagang (UD) Widodo ini telah melakukan pengoplosan bahan-bahan kimia berbahaya dalam mengolah beras dan minyak.
"Kita duga pemilik pabrik telah melakukan pencampuran zat kimia berbahaya dalam melakukan pengolahan beras. Karena itu kita status quo-kan dulu pabrik ini," kata Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, Senin (5/6) di lokasi pabrik, yang dilansir situs jatimtimes.com.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik maupun pegawai kooperatif dan tidak menyulitkan petugas yang melakukan pemeriksaan dan membentangkan garis polisi di beberapa area dalam pabrik.
Dari hasil tersebut, Polres Malang menemukan 120-140 ton beras yang sudah ataupun belum diolah dan dicampur berbagai zat kimia berbahaya.
Suasana di dalam pabrik, dimana mesin pengolahan beras di beri garis polisi dalam upaya pengembangan atas dugaan pengoplosan beras dengan zat kimia berbahaya.
"Kita menemukan itu serta bahan baku beras yang berasal dari Jombang yang belum diolah. Bentuk berasnya hitam dan banyak kutunya. Beberapa jerigen cairan juga kita temukan," kata Kapolres Malang.
Walau dalam penggerebekan pemilik pabrik menyanggah bahwa beras olahannya berbahaya, tetapi kepolisian tetap mengamankan ratusan ton beras siap edar dengan memberi garis polisi dan penutupan gedung. Hal ini menurut Ujung agar dugaan masyarakat bisa diuji kebenarannya.
"Kita tutup pabrik dan amankan beras di dalamnya sampai nanti ada hasil laboratorium yang pasti tentang beras olahan di sini," kata Ujung yang membawa beberapa contoh beras maupun cairan-cairan kimia yang berfungsi untuk pemutih ini.
Pabrik pengolahan beras yang telah beroperasi selama 1,5 bulan ini juga ternyata tidak memiliki kelengkapan izin usaha selama beroperasi. Hal ini disampaikan juga oleh Bagian Perizinan Kabupaten Malang yang mengatakan UD Widodo memang belum mengantongi izin gangguan, izin gudang serta izin untuk proses produksi.
"Yang ada hanya surat izin usaha perdagangan saja," kata Umi Uswatun, Bagian Perekonomian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Malang.
Penjualan beras olahan yang diduga dicampur zat kimia berbahaya ini cukup luas, yaitu di Malang Raya, Surabaya sampai ke Kalimantan.
Produksi seharinya di pabrik ini bisa mencapai 28-30 ton dan siap untuk dipasarkan dengan berbagai merek yang ada.
"Beras ini bermerk Jagung Mas, Tomat dan lainnya. Ada sekitar 10 merk yang dipakai," kata Ujung yang sempat berdebat cukup panjang dengan pemilik pabrik mengenai cairan kimia yang dipakai dalam produksi beras tersebut.
"Saya sampaikan bahwa zat-zat kimia ini berbahaya dan seharusnya tidak dipakai untuk oplosan beras. Tapi pemilik pabrik menyatakan itu tidak berbahaya," kata Ujung yang tetap membawa barang tersebut dalam upaya tes laboratorium.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...