Pakar: Eksekusi Hukuman Mati RI Langgar Kovenan Internasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hukuman mati atau vonis pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat atas seseorang akibat perbuatannya memang masih dianut oleh hukum Indonesia.
Papang Hidayat, peneliti Amnesty International mengatakan dalam undang-undang, hukuman mati masih diperbolehkan dengan prasyarat tertentu, yakni hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada ibu hamil, kepada anak di bawah umur, kepada orang yang punya masalah gangguan kejiwaan, dan hanya boleh diterapkan untuk kejahatan yang dianggap paling serius atau the most serious crimes. Lebih lanjut, the most serious crimes didefinisikan sebagai tindak kejahatan yang dilakukan melalui sebuah intensi untuk menghabisi nyawa dan bukan tindakan yang tidak langsung oleh kejahatan tersebut.
“Kovenan hak sipil politik sebetulnya dilanggar Indonesia. Dalam tafsir the most serious crimes, sebetulnya kejahatan narkoba dan korupsi tidak dianggap sebagai the most serious crimes,” kata Papang di Kantor Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jumat (13/2).
Saat ini, banyak pihak di Indonesia menginginkan progresifitas menuju penghapusan hukuman mati.
Lembaga Amnesty membeberkan fakta di tingkat internasional, yakni hingga Desember 2013, 140 negara dari 198 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah melakukan penghapusan hukuman mati secara beragam. Penghapusan dilakukan dalam tiga bentuk variasi, yakni penghapusan segala bentuk kejahatan (98 negara) mencakup kejahatan di masa damai dan di masa darurat, penghapusan hukuman mati hanya untuk kejahatan biasa (7 negara), dan penghapusan hukuman mati secara lisan, yakni tak di atas kertas tapi pada praktiknya tidak melaksanakan hukuman mati, salah satunya Rusia.
Dari 198 negara, sebanyak 58 negara masih menerapkan hukuman mati dan eksekusi mati. Negara yang menerapkan hukuman ini 60 persen adalah negara Asia.
“Prinsipnya negara di dunia semakin kecil melakukan praktik hukuman mati dan eksekusi mati, tapi sebagian besar penduduknya masih berada dalam juridiksi negara-negara yang menerapkan hukuman mati,” Papang menjelaskan.
Menariknya, dari 58 negara yang menerapkan hukuman mati, hanya 22 negara pada 2013 melaksanakan eksekusi mati. Ada banyak negara yang menghukum mati, tapi tidak mengeksekusi mati. Dari 22 negara, Indonesia salah satunya.
Dari eksekusi mati di 2013, paling banyak dilakukan di Tiongkok dengan sistem hukumnya yang begitu mudah menggulirkan eksekusi mati. Tiongkok diduga mengeksekusi 2000 hukuman mati dalam setahun. Setelah Tiongkok, Iran adalah negara kedua dengan jumlah eksekusi mati terbanyak, yakni 369 eksekusi hukuman mati. Selanjutnya Irak 169, Arab Saudi 69, dan Amerika 39.
“Tidak ada satu norma hukum internasional yang secara spesifik menyatakan abolisi terhadap hukuman mati, tapi pada perkembangan zaman terjadi semacam progresifitas menuju penghapusan. Kita belum sampai taraf hukuman mati dianggap sebagai kejahatan untuk pelanggaran HAM, tapi arahnya menuju ke sana,” kata Papang.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...