Terkait APBD, DPRD DKI akan Makzulan Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Muhammad Taufik mengatakan DPRD akan membahas langkah impeachment atau pemakzulan dugaan penipuan yang dilakukan oleh eksekutif kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
“Ahok sudah melakukan hal yang menurut kami melanggar. Senin (16/2) kami rapat pimpinan untuk membahas langkah sampai pada tingkat impeachment atau pemakzulan. Paling tidak kami membuat angket,” kata Taufik saat dihubungi satuharapan.com pada Sabtu (14/2) siang.
Menurut Taufik, eksekutif telah melakukan penipuan terkait pengajuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Januari lalu.
“APBD yang diajukan eksekutif bukan yang dibahas bersama DPRD. Ada APBD lain selain yang dibahas DPRD. Proses pembahasan kami Senin itu untuk meluruskan penipuan,” Taufik menjelaskan.
Dari hasil pembahasan APBD yang sudah diketok palu 27 Januari lalu dan ditandatangani ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Taufik menjelaskan APBD yang dikirim ke Kemendagri dianggap ilegal. DPRD menduga berkas APBD yang diajukan ke Kemendagri bukanlah APBD yang telah disepakati kedua pihak, antara eksekutif dan legeslatif.
Sebelumnya, Ahok menjelaskan dikembalikannya berkas APBD terjadi karena DPRD mengirim surat ke Kemendagri perihal sistem e-budgeting yang sulit diterima berbagai pihak. Ia menduga DPRD mengusulkan kepada Kemendagri untuk tidak menerapkan sistem e-budgeting. Padahal, sistem e-budgeting ini menurut Ahok dapat meminimalisasi permainan-permainan manipulasi dana yang mengarah ke tindak korupsi.
Namun, Taufik menampik dugaan Ahok itu.
“E-budgeting bukan bagian dalam prosedur pembahasan APBD. Masa e-budgeting bisa menafikan pembahasan yang dijamin oleh undang-undang? E-budgeting itu alat untuk transparansi. Itu di luar proses pembahasan,” kata Taufik.
Kisruh APBD ini menyebabkan program-program yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam telat, bahkan batal. Program tunjangan kerja daerah (TKD) yang dicanangkan Ahok pun terancam alot dicairkan mengingat persoalan APBD saat ini masih belum menemukan ujungnya.
Pemakzulan
Pemakzulan merupakan proses badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.
Editor : Bayu Probo
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...