Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:51 WIB | Jumat, 15 November 2013

Pakar Hukum: Kewenangan KPK Terkait TPPU Terbatas

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan konferensi pers kantor KPK. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Pidana, Muzakir mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, kewenangan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbatas kepada penyelidikan dan penyidikan.

"Kewenangan KPK dalam TPPU itu dasarnya adalah Undang-Undang TPPU yang baru dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam undang-undang itu kewenangan KPK terbatas melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU," kata Muzakir saat dihubungi wartawan dari Jakarta, pada Jumat ini (15/11).

Menurut Muzakir, penyelidikan dan penyidikan itu pun terbatas terhadap TPPU yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi saja. Dia berpendapat bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas pasal TPPU terhadap seorang tersangka korupsi.

"Kewenangan penuntutan itu berada dan harus ditangan jaksa di bawah Kejaksaan Agung. Tidak disebutkan bahwa termasuk jaksa yang dimiliki KPK," ucap Muzakir.

Oleh karena itu, Muzakir menilai, sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika suatu penyelidikan yang dilakukan oleh KPK mengarah kepada TPPU maka KPK hanya dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Sedangkan penuntutannya nanti dilakukan oleh jaksa di bawah Kejaksaan Agung.

Terkait kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, Muzakir meminta para majelis hakim dapat objektif melihat apakah KPK telah melanggar kewenangan atau tidak. "Hakim harus objektif, kalau kewenangan penuntutan TPPU tidak diatur dalam undang-undang dan ternyata tetap dilakukan penuntutan, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Kalau dibiarkan oleh majelis hakim, maka nanti penyidik kepolisian juga bisa seenaknya sendiri," kata Muzakir.

Sebelumnya hakim anggota Pengadilan Tipikor, I Made Hendra mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU. Menurut dia, jaksa KPK tidak berada di bawah Kejaksaan Agung, sehingga tidak berwenang mengajukan tuntutan atas pasal TPPU. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home