Pakar Hukum Udayana: Prihatin Perppu MK Disoal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA mengaku prihatin dan menyesal terhadap sejumlah orang yang ingin meninjau kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013.
"Pendapat orang itu tidak benar dan secara jelas-jelas tidak mendukung reformasi di Indonesia," kata Prof Yohanes Usfunan, guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Rabu (23/10).
Mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI itu mengharapkan semua pihak berkepala dingin menerima kehadiran Perppu tersebut karena sangat membantu dalam memberi jaminan kepastian hukum kepada hakim dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan hanya mengutamakan kepentingan pribadi dengan meninjau kembali Perppu Nomor 1/2013 apa maksudnya," tanya Prof Usfunan.
Ia mengingatkan, esensi Perppu itu sangat menguatkan MK sehingga memiliki nilai strategis, karena sebelumnya hakim MK banyak yang muatan politik.
Usfunan menambahkan, kehadiran Perppu tersebut untuk menjamin kredibilitas MK yang selama ini merosot akibat ulah dan perilaku para oknum hakim yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Dengan Perppu itu diharapkan tidak ada lagi perbuatan hakim MK atau hakim Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pelanggaran yang mencoreng citra bangsa Indonesia, harap Prof Usfunan. (Antara)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...