Pakar: Putusan DKPP Bisa Perkuat Gugatan Prabowo di MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah menilai keputusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan bisa memperkuat gugatan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi apabila keputusannya menyatakan ada kesalahan etika oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau DKPP menyatakan ada kesalahan etika oleh KPU, maka putusan itu akan menguntungkan Prabowo dalam gugatannya di MK," kata pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah di Jakarta, Minggu (10/8).
Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8) lalu, MK mengeluarkan penetapan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU. Dalam penetapannya, MK menyatakan, mengijinkan KPU untuk membuka kotak suara Pilpres dengan dihadiri dua saksi dari pasangan calon masing-masing serta adanya pengamanan dari pihak Kepolisian.
Sementara terkait pembukaan kotak suara sebelum adanya penetapan MK, MK menyatakan akan mempertimbangkan langkah KPU tersebut pada akhir putusannya nanti.
KPU sendiri mengeluarkan surat edaran kepada KPU tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Juli lalu yang memerintahkan untuk membuka kotak suara guna kepentingan pembuktian dalam sidang perkara PHPU di MK yang gugatannya diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
Lebih lanjut Andi Hamzah menilai, meski belum ada sanksi pidana terkait langkah KPU yang membuka kotak suara sebelum adanya ijin atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi, namun komisi penyelenggara pemilu tersebut bisa diduga melakukan pelanggaran etika.
Karena itu, menurut Andi Hamzah, KPU saat ini pun terancam mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Boleh dibuka kotak suara setelah adanya penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada penetapan, menurut saya tidak etis KPU melakukan itu," kata Andi Hamzah.
Namun Andi Hamzah tidak mau mendahului dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil sidang DKPP yang saat ini sedang berlangsung.
Andi menjelaskan tidak etisnya KPU, disebabkan tidak adanya, saksi dari pihak ke dua pasangan capres-cawapres.
"Harusnya ada saksi baik dari Capres Jokowi dan juga Prabowo," tambahnya. (Ant)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...