PKB Keberatan Menteri Harus Tinggalkan Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Seketaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, minggu (10/8), tidak ada aturan dalam konstitusi, bahwa wancana seseorang yang diangkat menjadi menteri harus melepaskan jabatan di partai politik.
"PKB prinsipnya bergerak pada konstitusi, selama tak ada aturan yang melarang menteri rangkap jabatan di parpol, kami memperjuangkan kader kami yang mampu memimpin," katanya.
Ia menambahkan, partai sebagai sebuah organisasi di negara demokrasi pada hakikatnya dibentuk untuk merebut kekuasaan demi kemaslahatan rakyat, sehingga tidak ada yang salah jika kader partai menempati pos-pos penting baik di pemerintahan maupun parlemen.
Jazil menegaskan, jabatan setingkat menteri itu seperti leader, manajer, direktur sekaligus pelaksana sebuah organisasi. Semua watak tersebut berkumpul dalam sebuah pribadi pimpinan dan kader parpol yang sudah terlatih dalam lingkungan birokrasi internal.
Jazil menepis kekhawatiran bahwa kader partai yang menjabat menteri tidak akan fokus mengurus rakyat. Menurut dia, dengan jam terbang mengelola organisasi yang tinggi, sosok menteri dari kalangan parpol sudah terlatih membagi waktu secara profesional.
"Di internal partai pun roda organisasi tidak hanya tertumpu pada satu orang," kata Jazil.
Ia meyakini wacana yang disebut-sebut berasal dari keinginan Joko Widodo (Jokowi) itu diembuskan oleh orang-orang tertentu untuk menyalurkan syahwat politiknya mendapat porsi di pemerintahan.
"Saya berharap ide-ide yang tidak diatur dalam konstitusi tak dikembangkan karena menjadi kontraproduktif. Kami mendukung jajaran menteri Jokowi harus fokus pada tugasnya. Tapi, kami menolak ide tersebut, walaupun itu semua hak prerogatif presiden untuk memilih pembantunya," kata Jazil. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...