Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 15:15 WIB | Senin, 24 Oktober 2016

Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 Diperkirakan Pajak e-Commerce

Ilustrasi e-commerce. (Foto: seovision.it)

KUPANG - SATUHARAPAN.COM - Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Ola Langoday mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid XIV (ke-14) yang segera diterbitkan pemerintahan Jokowi-JK diperkirakan berisi tarif pajak yang akan diterapkan terhadap e-commerce atau perdagangan elektronik.

"Tarif pajak yang dikenakan nanti diperkirakan lebih rendah karena ini masih industri baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang di Kupang, hari Senin (24/10).

Menurut dia, perkiraannya berkaitan dengan isi paket kebijakan ekonomi ke-XIV yang salah satu fokusnya terkait dengan pajak terhadap usaha e-commerce yang diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha.

"Pasar e-commerce memang tengah menggeliat di Indonesia, sehingga perlu diantisipasi dengan kebijakan untuk mengatur peruntukannya, agar tidak saling merugikan dalam transaksi." kata dia. 

Pada 2014, katanya, tercatat transaksi e-commerce Indonesia mencapai 12 miliar dolar AS, padahal belanja melalui e-commerce di Indonesia baru sekitar 1 - 2 persen dari total penjualan ritel.

Nilai tersebut memang tergolong masih kecil apabila dibandingkan dengan negara lain yang jauh lebih besar dengan besarannya selisih mencapai 1.000 persen. 

"Bandingkan dengan 16 persen di Korea, 12 persen di AS, dan 8 persen rata-rata di dunia, sehingga perlu secara internal dalam negeri ada aturan yang mengatur tentang hal ini," kata dia.

Atas dasar itu pula, katanya, paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang segera tuntas dan siap terbit dalam dua minggu mendatang harus dipersiapkan dengan matang dan memiliki daya dorong yang terukur. 

Apalagi Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya yang ditujukan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

"Paket ini (XII) besar dan penting dengan cakupan yang luas karena menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.

Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat. 

Saat ini, lanjut dia, paket kebijakan terkait dengan e-commerce sendiri tengah dibahas oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait.

Sejak bulan September 2015 pemerintah telah menerbitan paket kebijakan ekonomi jilid I hingga XIII berupa deregulasi peraturan untuk memperbaiki iklim investasi.

Selain bertujuan memperbaiki iklim investasi, paket-paket kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing, dan mendorong kinerja perekonomian daerah hingga ke tingkat nasional," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home