KPPU: Revisi UU Larangan Praktik Monopoli Permudah Pengawasan Usaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan kegiatan usaha.
"Kami dorong Komisi VI DPR untuk merevisi undang-undang yang membantu mempermudah pengawasan kegiatan usaha baik di dalam maupun di luar negeri," kata Syarkawi Rauf ketika berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, pada hari Senin (24/10).
Menurut dia, merger atau akuisisi perusahaan menggunakan post merger notification atau bergabung dulu barulah lapor rawan terhadap penyalahgunaan izin usaha dan berdampak pada monopoli bisnis, selain itu juga susah untuk mencegah terjadinya masalah pasca merger.
"Kami juga akan mendorong agar Komisi VI DPR-RI mempersiapkan aturan mengenai laporan rencana merger terhadap dua institusi atau lebih sehingga kami mudah membuat analisa serta investigasi dari tujuan dari visi bisnis tersebut," kata dia.
Merger yang wajib lapor adalah merger yang dirasa memiliki dampak suatu kegiatan perekonomian, atau secara aset berada pada nominal Rp 2,5 triliun dengan omset kisaran Rp 5 triliun setelah terjadinya merger.
"KPPU punya kewenangan membatalkan merger jika terjadi monopoli, maka untuk menghindari penghentian kegiatan usaha, maka lebih baik jika aturannya adalah meloporkan adanya rencana kegiatan merger terlebih dulu, agar mudah memberikan kemungkinan data statistik," kata dia. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...