Paket Kebijakan Ekonomi X, Buka 55 Bidang Usaha untuk Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Pemerintah mencoret 35 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) dan membuka 20 bidang usaha baru bagi pemodal asing
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus ketentuan rekomendasi bagi kegiatan penanaman modal di 83 bidang usaha, antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan: biliar, bowling, dan lapangan golf. Selain itu, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), disederhanakan dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.
Kebijakan ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan dalam revisi DNI kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dari sebelumnya terbuka bagi pemodal asing sebesar 55 persen. Ke-19 bidang usaha tersebut tercakup dalam bidang usaha jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dengan nilai pekerjaan kurang dari 10 miliar rupiah, antara lain jasa pra-desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.
Selain itu, dia melanjutkan, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan 1 miliar rupiah menjadi maksimal 50 miliar rupiah. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.
“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” kata Darmin dalam Konferensi Pers Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/2).
Sementara untuk kemitraan pemodal domestik dan asing dengan UMKMK, Darmin menegaskan jumlah bidang usahanya ditambah 62 bidang usaha, dari semula 48 menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.
Namun, menurutnya, UMKMK tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
“Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.
Berikut rincian perubahan DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi X:
Bidang usaha yang dicoret dari DNI antara lain:
1. industri crumb rubber
2. cold storage
3. pariwisata (restoran; bar; kafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olahraga)
4. industri perfilman,
5. penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai 100 miliar rupiah ke atas,
6. pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,
7. pengusahaan jalan tol
8. pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya,
9. industri bahan baku obat.
Bidang usaha baru yang terbuka bagi pemodal asing, antara lain:
1. Jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen)
2. Angkutan orang dengan moda darat (49 persen)
3. Industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen)
4. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...