Pakistan Hukum Gantung Shafqat Hussain Walau Seluruh Dunia Menentang
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Setelah berkali-kali penundaan dan seruan pembatalan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) dari seluruh dunia, Pakistan akhirnya mengeksekusi hukuman gantung Shafqat Hussain pada hari Selasa (4/8) dinihari.
Hussain, 24, dihukum karena membunuh seorang anak ketika dia masih berumur 14, dan pendukungnya telah lama berpendapat bahwa dia disiksa sehingga mengaku.
Hussain digantung di penjara Karachi pada dini hari Selasa (4/8) pagi, menurut kelompok pembela HAM Reprieve.
"Eksekusi Shafqat ini berbicara kepada kita semua bahwa ada yang salah dalam upaya Pakistan membawanya ke tiang gantungan," kata Maya Foa, direktur tim hukuman mati di Reprieve, sebagaimana dilaporkan CNN hari ini (4/8).
"Dia menghadapi serangkaian ketidakadilan, dijatuhi hukuman mati saat masih anak-anak setelah disiksa oleh polisi sampai menghasilkan apa yang disebut sebagai pengakuan," kata Foa.
Pada saat terjadinya pembunuhan, Hussain bekerja sebagai penjaga keamanan. Pihak berwenang menuduhnya melakukan secara sengaja penculikan dan pembunuhan seorang anak.
Tidak mampu membayar penasihat hukum, pemerintah kemudian menunjuk seorang pengacara bagi Hussain, yang menurut kelompok-kelompok HAM, gagal untuk memberikan bukti bahwa Hussain masih remaja ketika kejahatan itu terjadi.
Ini berarti Hussain diadili sebagai orang dewasa di pengadilan anti-terorisme.
Pakistan sesungguhnya memiliki moratorium hukuman mati. Namun pemerintah telah menghilangkan moratorium itu setelah serangan atas sebuah sekolah milik tentara di Peshawar, yang menyebabkan 145 pelajar dan guru tewas. Itu merupakan serangan teror paling parah di negara itu sepanjang sejarah.
Tekanan internasional
Sebuah kampanye media sosial dengan tanda #SaveShafqat bergulir di Pakistan sebagai protes untuk membangun kesadaran masyarakat atas kasus yang dihadapi Hussain.
Hussain awalnya direncanakan menjalani hukum gantung pada 19 Januari tetapi di bawah tekanan internasional, Menteri Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar, menyerukan penundaan. Ia menyerukan penyelidikan atas usia pemuda itu.
Dua bulan kemudian, perintah untuk hukuman mati dikeluarkan lagi untuk Hussain. Pihak berwenang mengatakan, Hussain sudah dewasa pada saat menyatakan pengakuannya.
"Keputusan pemerintah untuk menjalankan eksekusi meskipun seruan untuk menghentikannya datang dari seluruh Pakistan dan dari seluruh dunia tampaknya lebih menunjukkan kekuasaan politik daripada apa yang harus dilakukan demi keadilan," kata Foa.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...