Pakistan: Kasus Hukuman Tanpa Pengadilan, Seratus Lebih Ditahan
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Polisi Pakistan menangkap 13 tersangka dan menahan puluhan lainnya dalam hukuman mati tanpa pengadilan terhadap seorang karyawan asal Sri Lanka di sebuah pabrik peralatan olah raga di Pakistan timur, kata para pejabat, hari Sabtu (4/12).
Massa ratusan orang yang marah turun ke pabrik di distrik Sialkot di Provinsi Punjab pada hari Jumat (3/12) setelah manajer pabrik Sri Lanka itu dituduh melakukan penistaan agama.
Massa menangkap orang itu, Priyantha Kumara, menggantungnya dan membakar mayatnya di depan umum, menurut polisi. Pekerja pabrik menuduh korban menodai poster bertuliskan nama Nabi Muhammad.
Kepala polisi Punjab, Rao Sardar, mengatakan pada hari Sabtu (4/12) bahwa penyelidik menangkap tersangka terkemuka setelah melihat peran mereka yang jelas di video dalam menghasut pekerja untuk melakukan kekerasan, membunuh manajer dan menyeret tubuhnya ke luar, dan mengambil foto narsis dengan tubuhnya yang terbakar dan dengan bangga mengakui apa yang mereka lakukan.
Sardar, dalam laporan awalnya kepada pihak berwenang, mengatakan korban telah meminta para pekerja untuk melepas semua stiker dari mesin pabrik sebelum delegasi asing tiba. Dikatakan insiden itu dimulai sekitar pukul 11:00 ââpagi dan tiga polisi tiba di pabrik untuk mengendalikan situasi tak lama setelah itu.
Hassan Khawar, juru bicara pemerintah Punjab, mengatakan kepala polisi provinsi secara pribadi mengawasi penyelidikan.
Khurram Shahzad, seorang pejabat polisi di distrik Sialkot, mengatakan 123 tersangka ditahan dalam penggerebekan yang sedang berlangsung.
Hukuman mati tanpa pengadilan itu dikecam secara luas oleh para pemimpin militer dan politik Pakistan, tokoh-tokoh sosial dan agama terkemuka dan anggota masyarakat sipil.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Sugeeswara Gunaratne, mengatakan bahwa kedutaan Sri Lanka di Islamabad sedang memverifikasi rincian insiden tersebut dengan pihak berwenang Pakistan.
Dalam masyarakat konservatif Pakistan, tuduhan penistaan ââagama mengundang serangan massa. Hukum penistaan ââagama membawa sampai hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut.
Serangan pada hari Jumat terjadi kurang dari sepekan setelah massa membakar sebuah kantor polisi dan empat pos polisi di barat laut Pakistan setelah petugas menolak untuk menyerahkan seorang pria yang tidak stabil secara mental yang dituduh menodai kitab suci Islam, Al-Qur'an. Tidak ada petugas yang terluka dalam serangan di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa itu.
Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan untuk mengubah undang-undang penistaan ââagama di negara itu.
Seorang gubernur Punjab ditembak dan dibunuh oleh pengawalnya sendiri pada tahun 2011 setelah dia membela seorang perempuan Kristen, Aasia Bibi, yang dituduh melakukan penistaan. Dia dibebaskan setelah menghabiskan delapan tahun di penjara dalam hukuman mati. Menyusul banyaknya ancaman, dia meninggalkan Pakistan ke Kanada untuk bergabung dengan keluarganya. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...