Pakistan Masih di Daftar Abu-abu Pendanaan Teroris
PARIS, SATUHARAPAN.COM – Sebuah lembaga pengawas keuangan global menahan Pakistan pada daftar abu-abu terkait pendanaan terorisme, pada hari Jumat (18/10).
Lembaga itu juga memperingatkan Islamabad bahwa Pakistan hanya memiliki waktu hingga Februari 2020 untuk memperbaiki atau menghadapi tindakan internasional, menurut laporan Reuters.
Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang berbasis di Paris, yang menangani pencucian uang, mengungkapkan keprihatinannya bahwa Pakistan gagal menyelesaikan rencana aksi dengan tenggat waktu pada Januari, Mei, dan Oktober.
"FATF sangat mendesak Pakistan untuk dengan cepat menyelesaikan rencana aksi penuhnya pada Februari 2020," kata pengawas dalam sebuah pernyataan.
"Jika tidak, jika kemajuan yang signifikan dan berkelanjutan tidak dibuat di seluruh jajaran rencana aksinya, oleh Pleno berikutnya, FATF akan mengambil tindakan."
"Juni 2018, Pakistan membuat komitmen politik tingkat tinggi untuk bekerja dengan FATF dan Grup Asia-Pasifik (Asia-Pacific Group / APG) untuk memperkuat rezim anti pencucian uang (anti-money laundering / AML) dan anti- pendanaan terorisme (counter terror financing / CTF).
Namun FATF telah mengaitkan daftar hitam Pakistan, karena langkah-langkah yang tidak memuaskan untuk mengekang pencucian uang dan pendanaan teror, menurut media setempat, Dawn.
Keputusan akhir akan dibuat oleh FATP pada Februari 2020.
Editor : Sabar Subekti
RI Take Down 180.954 Konten Radikalisme di Media Sosial
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Kement...