Pakistan: Massa Bunuh Terduga Penodaan Al Quran Ketika dalam Tahanan Polisi
Polisi Pakistan mendaftarkan kasus terhadap orang-orang yang disebut gerombolan perusuh yang membunuh seorang pria yang dicurigai menodai Al Quran.
PESHAWAR, SATUHARAPAN.COM-Polisi di barat laut Pakistan pada hari Jumat (21/6) mendaftarkan kasus terhadap ratusan orang yang menyerang kantor polisi dan membunuh seorang pria yang sedang diinterogasi di sana karena dicurigai menodai Al Quran, kitab suci Islam, kata para pejabat.
Polisi berusaha mengidentifikasi orang-orang yang menyerang dan membakar kantor polisi di Madyan, sebuah tujuan wisata populer di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, pada hari Kamis (20/6) malam dan membunuh tersangka, kata pejabat polisi Zahid Khan.
Dia mengatakan, tersangka, yang diidentifikasi sebagai Mohammad Ismail, adalah seorang turis dari Provinsi Punjab bagian timur dan sedang menginap di sebuah hotel di kota tersebut ketika massa menuduhnya membakar halaman-halaman Al Quran.
Khan mengatakan Ismail sedang diperiksa polisi ketika massa menyerang kantor polisi dan bentrok dengan petugas. Massa kemudian menangkap Ismail, membunuhnya dan membakar tubuhnya, katanya.
Polisi belum menangkap satu pun penyerang, kata Khan.
Tuduhan penodaan agama sering terjadi di Pakistan. Berdasarkan undang-undang penodaan agama di negara tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau tokoh agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati.
Meskipun pihak berwenang belum menjatuhkan hukuman mati atas penodaan agama, tuduhan tersebut dapat menyebabkan kerusuhan dan menghasut massa untuk melakukan kekerasan.
Bulan lalu, massa di Provinsi Punjab, Pakistan timur, menyerang seorang pria Kristen berusia 72 tahun setelah menuduhnya menodai halaman-halaman Al Quran. Dia kemudian meninggal di rumah sakit. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...