Pakistan Perintahkan Eksekusi Enam Militan
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM – Pakistan pada hari Sabtu (3/1) mengeluarkan perintah untuk menggantung tujuh narapidana termasuk enam militan, kata pejabat. Ini adalah eksekusi terbaru dalam gelombang eksekusi setelah pembantaian pada sebuah sekolah di Peshawar yang membunuh 149 orang dalam serangan teror paling mematikan di negara itu.
Di antara enam yang dieksekusi gantung adalah Shafqat Hussain yang berusia 15 tahun ketika dia dijatuhi hukuman mati pada 2004. Dia dinyatakan terbukti terlibat penculikan dan pembunuhan seorang anak tujuh tahun, kata para pejabat.
"Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah eksekusi pada tujuh narapidana," kata Nawaz Shaikh, sekretaris departemen penjara di Provinsi Sindh kepada AFP.
"Tahanan Shahid Hanif dan Khalil Ahmed dihukum karena membunuh pejabat pemerintah atas dasar motif sektarian, Zulfiqar Ali membunuh 22 polisi yang bertugas di Konsulat Amerika Serikat di Karachi, dan Behram Khan karena membunuh seorang pengacara muda akan digantung pada 13 Januari. Sementara Shahfaq Hussain akan dieksekusi karena membunuh anak, dieksekusi pada tanggal 14 Januari," kata Shaikh.
"Dua orang lainnya, Thalhah dan Saeed, akan diberikan hukuman mati karena pembunuhan sektarian, pada 15 Januari," tambahnya.
Kelompok hak asasi manusia di negara itu menentang hukuman bagi Hussain, dan mengatakan dia seharusnya diadili di pengadilan anak-anak dan tidak diberi hukuman mati, yang tidak dapat dikenakan pada anak-anak di Pakistan.
Pakistan mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlangsung enam tahun dalam kasus-kasus teror bulan lalu. Keputusan diambil setelah pembantaian di sebuah sekolah yang dikelola militer di kota barat laut Peshawar pada 16 Desember.
Dengan senjata berat, kelompok Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP) membunuh 149 orang, 133 di antaranya anak-anak sekolah, dalam serangan, yang mengejutkan dunia. Hal itu menyebabkan pejabat dan militer Pakistan berjanji untuk menghabisi terorisme dan ekstremisme.
Tujuh militan dihukum gantung sejak larangan hukuman mati secara de facto berakhir. Enam dari mereka yang dieksekusi dinyatakan bersalah mencoba membunuh diktator militer Musharraf di Rawalpindi pada tahun 2003, dan ketujuh lainnya dihukum sehubungan dengan serangan pada 2009 terhadap markas tentara.
Para pejabat Pakistan mengatakan mereka berencana untuk menggantung 500 narapidana dalam beberapa minggu mendatang. PBB, Uni Eropa, Amnesty International dan Human Rights Watch telah meminta Pakistan untuk kembali memberlakukan moratorium hukuman mati. (AFP)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...