Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 20:38 WIB | Senin, 20 Maret 2017

Pakistan Sahkan RUU Pernikahan Hindu

Prosesi pernikahan Hindu dalam upacara pernikahan massal di Karachi, Pakistan, pada Januari 2016. (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Presiden Pakistan Mamnoon Hussain mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan umat Hindu mendaftarkan pernikahan mereka pada Minggu (19/3), untuk pertama kalinya sejak berpisah dari India pada 1947.

RUU itu, ditandatangani Presiden Hussain, akan “menjaga hak dan kepentingan keluarga Hindu,” menurut sebuah pernyataan pemerintah.

RUU tersebut juga akan mengizinkan umat Hindu mengajukan cerai dan menikah kembali, dan akan melindungi keamanan finansial perempuan dan anak-anak setelah perceraian.

Ramesh Kumar Vankwani, kepala Dewan Hindu Pakistan, mengatakan kepada AFP pada Senin (20/3) bahwa legislasi itu bisa menyelesaikan banyak masalah yang dihadapi komunitas tersebut di Pakistan, tempat diskriminasi dan kekerasan terhadap minoritas religius kerap terjadi.

“Undang-undang ini merupakan sebuah langkah yang disambut baik... Ini akan menghapuskan semua kesulitan pendaftaran pernikahan Hindu,” ujarnya.

Undang-undang ini akan berlaku di seluruh Pakistan kecuali provinsi Sindh yang memiliki hukum sendiri mengatur pernikahan Hindu. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home