Pakistan Setujui Hukuman Kebiri terhadap Pemerkosa
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dilaporkan telah menyetujui "prinsip dasar" undang-undang baru tentang "pengebirian" dan hukuman gantung terhadap pemerkosa.
Media lokal, Rabu (25/11) melaporkan rancangan undang-undang anti-pemerkosaan, yang disetujui kabinet pada hari sebelumnya, akan membutuhkan penyelidikan jalur cepat dan peradilan bagi tersangka pelaku penyerangan seksual.
Dalam sebuah pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan Shireen Mazari menjelaskan sebuah komite kabinet telah ditugaskan untuk menyelesaikan undang-undang yang ‘sangat dibutuhkan’ dan ‘harus mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang.’
Mazari menegaskan undang-undang itu, setelah diberlakukan akan mensyaratkan dibentuknya pengadilan khusus untuk menangani kejahatan pemerkosaan dan mendirikan ‘rumah singgah penangan krisis’ anti-pemerkosaan untuk melindungi para korban dan saksi.
Mazari memuji undang-undang yang diusulkan itu dalam sebuah cuitan hari Rabu (25/11) yang ia posting sehubungan dengan Hari Internasional bagi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
“Undang-undang anti pemerkosaan Pakistan merupakan selangkah lebih maju. Kami pastikan hukum yang berlaku dapat menjamin hak-hak perempuan & perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan akan dilaksanakan secara efektif,” Mazari menambahkan lebih lanjut. (VOA)
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...