Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 08:37 WIB | Jumat, 03 Juli 2020

Pakistan Tahan Kembali Pelaku Pembunuhan Jurnalis Amerika

Daniel Pearl. (Foto: dok. Ist)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Pakistan memperbarui perintah penahanan terhadap empat orang yang terkait penculikan dan pembunuhan jurnalis Amerika Serikat, Daniel Pearl. Perintah ini berarti mereka akan tetap dipenjara setidaknya tiga bulan lagi, kata seorang pejabat.

Pengadilan Karachi memicu kemarahan pada bulan April membebaskan militan kelahiran Inggris, Ahmed Omar Saeed Sheikh, dan tiga orang lainnya yang dihukum karena melakukan kejahatan penculikan dan pembunuhan Pearl pada tahun 2002.

Orang-orang itu ditahan kembali setelah pembebasan mereka, di bawah undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan militan terkenal selama tiga bulan lagi.

"Kami telah menerima perintah dari pemerintah (provinsi) agar mereka ditahan selama tiga bulan lebih lanjut," kata seorang pejabat penjara di Provinsi Sindh, Karachi, kepada AFP tanpa menyebut nama.

Pengadilan tertinggi Pakistan diperkirakan akan mengajukan banding atas kasus-kasus pembebasan pada bulan September.

Pearl, 38 tahun, adalah kepala biro Asia Selatan untuk The Wall Street Journal ketika dia diculik di Karachi pada Januari 2002 ketika sedang meneliti tentang militan Islam.

Sebuah video grafis menunjukkan pemenggalan kepalanya dikirim ke konsulat AS di kota itu hampir sebulan kemudian.

Para pengamat pada saat itu mengatakan para pembunuh bertindak sebagai upaya balas dendam atas dukungan Pakistan terhadap invasi pimpinan AS ke Afghanistan, negara tetangga Pakistan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home