Palestina Bergabung dalam 13 Konvensi PBB
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – PBB pada Kamis (10/4) mengatakan pihaknya telah menerima, sesuai dengan prosedur internasional, permintaan Palestina untuk bergabung dalam 13 konvensi dan perjanjian internasional.
Permintaan tersebut disampaikan ke markas PBB pada 2 April oleh Duta Besar Palestina Riyad Mansour.
Perjanjian tersebut mencakup Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik, konvensi hak asasi anak, dan konvensi terhadap penyiksaan, dan konvensi tentang pemberantasan korupsi.
“Sekretaris jenderal sudah memastikan bahwa instrumen diterima dalam waktu yang tepat,” kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.
Sesuai dengan prosedur, semua anggota negara sudah diberi tahu.
“Penting untuk menekankan agar setiap negara membuat keputusan mereka sendiri dengan tetap menaati masalah hukum yang diangkat dari instrumen yang diedarkan oleh sekretaris jenderal,” kata Dujarric.
Permintaan tersebut pada prinsipnya berlaku 30 hari setelah sekretaris jenderal menerima surat penambahan anggota.
Pemerintah Palestina sudah bertanya kepada Swiss apakah mereka dapat bergabung dengan Konvensi Jenewa Keempat dari Agustus 1949 dan protokol tambahan pertama.
Mereka juga bertanya kepada Belanda apakah dapat bergabung dengan Konvensi Den Haag 1907 tentang hukum dan aturan yang mengatur perang.
Permintaan itu muncul saat perundingan damai antara Palestina dan Israel hampir hancur, dengan Israel membuat upaya baru untuk memperluas permukiman di Yerusalem timur yang dicaplok dan Palestina mengambil langkah baru untuk mendapatkan pengakuan dari negara mereka yang dijanjikan.
Palestina sudah berjanji untuk membekukan semua langkah untuk mendapatkan status keanggotaannya di beberapa organisasi PBB dalam perundingan dengan imbalan pembebasan tahanan Arab oleh Israel. (AFP)
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...