Palestina dan Liga Arab Kutuk Persetujuan UU "Negara Yahudi"
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Liga Arab pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel karena mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi.
"Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel," kata Liga Arab di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua.
Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina," tambah pernyataan itu.
Undang-undang tersebut, yang disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.
Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi Diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.
Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.
Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut "rasis" dan mengatakan undang-undang itu mensahkan "apartheid".
Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.
Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel karena persetujuannya atas undang-undang tersebut.
"Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya," kata Abbas di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA. Ia menambahkan, undang-undang baru tersebut "takkan mengubah kondisi sejarah Yerusalem sebagai ibu kota negara Palestina yang diduduki".
"Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Yerusalem dengan segala kesuciannya," kata pernyataan itu.
Organisasi Yahudi Amerika, Uni Eropa, dan diplomat Israel non-Yahudi di seluruh dunia juga mengecam pengesahan undang-undang Negara Bangsa Yahudi.
Uni Eropa mengatakan undang-undang itu dapat membahayakan prospek solusi dua negara.
“Kami prihatin. Kami telah menyatakan keprihatinan ini dan kami akan terus terlibat dengan pemerintah Israel dalam konteks ini,” kata juru bicara kepala urusan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini melalui siaran pers, dikutip Jerusalem Post. "Kami sudah sangat jelas ketika sampai pada solusi dua negara. Kami percaya ini adalah satu-satunya jalan ke depan, dan setiap langkah yang akan semakin mempersulit atau mencegah solusi untuk menjadi kenyataan ini harus dihindari.”
Sekelompok diplomat Israel non-Yahudi dan beberapa kelompok Yahudi Amerika Serikat mengatakan undang undang itu akan membuat lebih sulit untuk menjelaskan Israel di seluruh dunia. Para diplomat non-Yahudi mengatakan bahwa mereka merasa sangat kehilangan haknya dan menjadi lemah di muka hukum. (antaranews.com)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...