Turki Tolak Pembebasan Pendeta AS
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Turki telah memutuskan Pendeta Andrew Brunson untuk tetap dipenjara atas tuduhan teror. Putusan itu disampaikan di tengah lobi intensif Amerika untuk membebaskan Pendeta itu. Hal ini ditengarai akan meningkatkan ketegangan bilateral diantara sekutu-sekutu NATO.
Hakim memutuskan sidang berikutnya baru akan dilangsungkan pada 12 Oktober mendatang.
Brunson, dengan melambaikan tangan kepada para pendukungnya, hanya mengatakan terima kasih. Untuk ketiga kalinya pengadilan menolak permintaan pembebasan Brunson yang telah ditahan selama hampir dua tahun.
Berbicara kepada wartawan di luar gedung pengadilan, kuasa usaha Amerika di Turki, Phillip Kosnett, menyampaikan kekecewaannya dengan putusan tersebut. Ia juga menyampaikan potensi dampak kasus itu terhadap hubungan Amerika-Turki.
Di Washington DC, pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan Amerika telah bekerja sama erat dengan pemerintah Turki dalam kasus Brunson dan berulangkali menyerukan pembebasannya.
Brunson menghadapi hukuman 35 tahun penjara karena mendukung ulama Turki Fethullah Gulen yang tinggal di Amerika dan dinilai bersalah menjadi otak dibalik kudeta yang gagal pada 2016 lalu. Gulen telah membantah terlibat dalam kudeta itu.
Brunson juga dituduh membantu PKK, kelompok pemberontak Kurdi yang dilarang.
Brunson yang berusia 50 tahun itu telah tinggal di Turki selama lebih dari 20 tahun. Warga North Carolina itu bekerja sebagai Pendeta yang melayani jemaat di Kota Izmir, di bagian barat Turki, dekat dengan Kota Aliaga, di mana ia sekarang diadili.
Brunson telah menghabiskan masa penahanannya di sel isolasi. Ia menggambarkan tuduhan terhadap dirinya sebagai hal yang ‘’memalukan dan menjijikkan.’’ (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...