Palestina Serahkan Dokumen Kejahatan Israel ke ICC
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM – Delegasi Otoritas Palestina mendatangi Mahkamah Kejahatan Internasional, (International Criminal Court/ICC), untuk menyampaikan rincian tentang dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Bahan yang dibawa berkaitan dengan konflik di Gaza pada musim panas tahun lalu dan masalah pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan Tepi Barat yang diduduki Israel.
Palestina pada 1 April 2015 resmi bergabung dengan ICC dengan tujuan untuk menyeret para pemimpin Israel ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran selama perang di Jalur Gaza pada tahun lalu, dan dugaan kejahatan sehubungan dengan pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Saat ini mahkamah sedang melakukan penyelidikan awal atas dugaan kejahatan atas kedua pihak dalam konflik tersebut.
Kepada para wartawan di Den Hag, Kamis (25/6), Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan sudah menyerahkan dokumen tentang konflik Gaza, kawasan pemukiman, dan juga perlakuan atas tahanan Palestina oleh Israel.
"Palestina merupakan ujian bagi kredibilitas mekanisme internasional.... sebuah ujian yang tidak boleh dikalahkan oleh dunia internasional. Palestina memutuskan mencari keadilan bukan balas dendam," jelas Maliki, seperti dikutip kantor berita AFP.
Israel mengatakan tuduhan Palestina tersebut sebagai upaya untuk memanipulasi dan mempolitisir ICC.
Awal pekan ini, Senin (22/6), PBB mengatakan sudah menyatakan baik Israel maupun Palestina kemungkinan melakukan kejahatan perang saat konflik Gaza tahun 2014 lalu.
Ditambahkan bahwa Tim PBB memiliki bukti penting 'pelanggaran serius' hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan kedua belah pihak. (bbc.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...