Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:35 WIB | Senin, 16 Januari 2017

PAN: Presidensial Threshold Nol Persen Tak Membuat Semua Parpol Mengusung Calon

Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi (kanan) (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meyakini presidensial threshold (PT) atau ambang batas soal pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 ‎sebesar nol persen, tidak lalu membuat partai politik (Parpol) akan mengusung calon presidennya masing-masing.

Menurut Viva, pencalonan presiden oleh Parpol ditentukan oleh kondisi politik, popularitas, dan elektabilitas.

“Parpol pasti akan berkoalisi karena harus realistis dan rasional," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (16/1).

Viva mengatakan PAN mengusulkan ambang batas parlemen di Pemilu 2019 sebesar nol persen, karena penerapan PT di pemilu-pemilu sebelumnya tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik.

“Usulan PAN adalah nol persen karena PT sebagai alat menyederhana jumlah Parpol ternyata tidak efektif," kata dia.‎

Menurut Viva, semakin tinggi PT maka akan mengurangi tumbuhnya calon-calon pemimpin baru dan akan menghambat proses kompetisi.

“Untuk membuka peluang regenerasi, artinya semakin banyak calon semakin bagus sehingga biar rakyat yang memilih," katanya.‎

Sebelumnya beberapa fraksi di DPR mengajukan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen. Partai yang mendukung hilangnya ambang batas, yakni Gerindra, PKB, PAN dan Hanura.

Sedangkan partai yang bersikeras agar ambang batas tetap ada yakni PDI-P, Golkar, PKS, Nasdem dan PPP. Sementara itu Partai Demokrat, masih menimbang-nimbang mana opsi terbaik yang harus dipilih.

Dalam draf rancangan pemerintah, pencalonan presiden dan wakilnya harus diajukan partai politik atau gabungan parpol yang menguasai 20-25 persen kursi parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2014. Apabila presidential threshold ditetapkan sebesar nol persen, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 berhak mengajukan calon presiden beserta wakilnya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home