Polda Bali Segera Panggil Jubir FPI
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan karena diduga memfitnah petugas keamanan adat atau Pecalang yang tersebar di Youtube.
"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, hari Senin (16/1).
Saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet Hasan, warga Muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.
Penyidik, lanjut dia, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra, Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta selaku Pembina dan Pendiri Yayasan Sandi Murti serta Arif Melky Kadafuk.
Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan salah satu petinggi FPI itu mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali.
Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.
Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan, lanjut dia, di atas tujuh tahun penjara.
Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa.
"Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.
Video Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di situs Youtube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Harian Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman menyebut Pecalang yang melempari rumah dan melarang umat Muslim sholat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang sholat Jumat, enga pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ucapnya dalam video tersebut. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...