Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, Jati Diri Bangsa Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para pendiri negara Republik Indonesia memilih melandaskan organisasi negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada jati diri bangsa Indonesia. Jati diri bangsa adalah suatu pandangan hidup yang terbentuk dalam budaya bangsa Indonesia. Pandangan hidup tersebut ditampilkan Soekarno dalam wujud lima sila yang kemudian dinamakan Pancasila.
Pandangan Soekarno itu secara aklamasi diterima semua pendiri negara di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pandangan Soekarno itu kemudian ditempatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar yang ditetapkan mulai berlaku sejak 18 Agustus 1945.
Keseluruhan pasal Undang-undang Dasar yang kemudian dinamakan UUD 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila dan kemudian dirumuskan sebagai pokok-pokok struktur organisasi dan pokok-pokok kebijaksanaan negara. Pancasila menjadi ruh dari UUD 1945. Demikian disampaikan Bernard Arief Sidharta dalam materi kuliah “Pendidikan Tinggi Hukum dan Urgensi Pengembangan Filsafat Hukum Pancasila” di Kampus JWC Binus University pada hari Senin (7/10).
Pancasila adalah pandangan hidup yang berintikan keyakinan bahwa manusia itu diciptakan dalam kebersamaan dengan sesamanya. Keberadaan masyarakat dalam Pancasila adalah suatu kodrat manusia, bukan bikinan manusia secara sadar. Berdasarkan Pancasila maka manusia itu adalah makhluk hidup yang terdiri dari empat unsur, yakni raga atau badan jasmani, rasa, rasio, dan rukun. Kesatuan unsur raga, rasa, dan rasio mewujudkan aspek individual tiap manusia. Unsur rukun mewujudkan aspek sosial manusia.
“Jadi tiap manusia adalah individual dan sosial sekaligus.” Kata Guru Besar Fakutas Ilmu Hukum ini.
Pandangan hidup Pancasila ini disebut filsafat kekeluargaan, pandangan yang melihat tiap manusia itu adalah warga atau anggota dari suatu kesatuan, rumah tangga, keluarga besar, komunitas yang lebih besar, bangsa, umat manusia, yang di dalam kesatuannya itu kepribadiannya diakui, dihormati, dan dilindungi oleh kesatuannya dan oleh sesamanya, dan sebaliknya tiap warga kelompok itu merasa bertanggungjawab untuk berpartisipasi memelihara keutuhan dan kesejahteraan kelompok atau kesatuannya.
Pancasila berintikan asas Bhinneka Tunggal Ika yang berarti ‘berbeda-beda itu satu, yang satu itu berbeda-beda’. Bernard Arief Sidharta mengutip pendapat Soediman Kartohadiprodjo yang menyatakan itu sebagai ‘kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan’. Pendapat ahli hukum Soediman Kartohadiprodjo tentang Bhinneka Tunggal Ika itu diartikan sebagai perwujudan asas keberadaan alam semesta dengan segala isinya dan setiap hal adalah bagian dari suatu kesatuan yang lebih besar, dan tiap hal selalu terdiri atas sejumlah bagian, dan di dalam kesatuannya itu tiap bagian mempunyai kedudukan dan fungsi khas. Bhinneka Tunggal Ika menjadi benang merah yang mempersatukan setiap sila dari Pancasila menjadi suatu kesatuan yang utuh.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...