Pangdam VI: Media Massa Berpotensi Memicu Konflik
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Dicky Wainal Usman mengatakan media massa berpotensi besar memicu terjadinya konflik dan pertikaian dengan sajian-sajian berita yang provokatif dan kontraproduktif.
"Media massa berperan dalam mencerdaskan masyarakat melalui sajian berbagai informasi produktif dan terkini. Namun sebaliknya, juga berpotensi memicu terjadinya konflik dan kontraproduktif dengan sajian-sajian berita provokatif dan kontraproduktif," katanya di Samarinda, Selasa.
Karena itu dia mengingatkan agar sejumlah perusahaan media massa, baik cetak, maupun elektronik dan online harus ikut menjaga terciptanya situasi kondusif di Kalimantan Timur.
"Karena itu, saya meminta agar industri media massa secara langsung terlibat dalam upaya menciptakan suasana damai dan kondusif di daerah ini. Hindari pemberitaan yang provokatif dan berpotensi memicu konflik dan pertikaian," kata Dicky.
Dia juga meminta agar kran reformasi dan kebebasan tidak diterjemahkan secara keliru dengan kebebasan berpendapat dan bertindak tanpa batas. Perilaku semacam ini menurut jenderal bintang dua ini sangat berpotensi melahirkan konflik dan bentrokan antar masyarakat.
"Pengaruh media massa sangat kuat untuk membentuk opini masyarakat. Sedangkan pembentukan opini yang mengarah pada provokasi, secara umum akan berujung pada konflik dan pertikaian di masyarakat," katanya.
Pangdam meminta perhatian perusahaan media massa untuk selalu mengisi pemberitaan dengan informasi yang benar dan tidak cenderung provokatif atau memprovokasi massa.
"Persatuan dan kesatuan itu harus dibangun dari dalam diri kita untuk melahirkan kebersamaan diantara kita. Sikap kedaerahan dan primordialisme kita, harus terukur. Ego sektoral akan memperlemah kondisi kita. Media massa diharapkan dapat membantu menenangkan, bukan sebaliknya memperuncing masalah," kata Dicky. (Ant)
Dua UU Israel Akan Batasi Badan PBB Jadi Jalur Bantuan bagi ...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Anggota parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang pada hari Senin (28...