Panglima: Kasus Narkoba, Desersi dan Asusila pada Anggota TNI Meningkat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, mengatakan bahwa kasus penggunaan narkoba, desersi dan asusila yang melibatkan anggota TNI pada tahun 2013 meningkat dibandingkan tahun 2012.
"Secara keseluruhan kasus yang melibatkan prajurit TNI menurun dibandingkan sebelumnya. Namun,beberapa kasus meningkat, seperti narkoba, desersi dan asusila," kata Panglima TNI usai menjadi Inspektur Upacara Operasi Penegakan Ketertiban dan Yustisi Tahun 2014, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, hari Rabu (22/1).
Moeldoko menjelaskan jumlah pelanggaran yang ditemukan pada 2012 sebanyak 1.951 pelanggar. Sedangkan pada 2013 menurun menjadi 1.447. Artinya, kasusnya menurun sebanyak 504 pelanggar atau 25,83 persen.
Untuk narkoba, pada 2012 terjadi 161 kasus, meningkat menjadi 235 kasus pada 2013. Kasus desersi pada 2012 ada 1.123 kasus dan pada 2013 menjadi 1.180 kasus. Dan untuk kasus asusila dari 275 kasus pada 2012 menjadi 310 kasus pada 2013.
"Narkoba merupakan salah satu pelanggaran berat di TNI, hukumannya adalah di pecat. Kalau dia pengguna mungkin masih bisa dibina dan diperbaiki. Tapi, kalau sudah meningkat menjadi penjual bahkan bandar, pasti dipecat," kata Moeldoko.
Untuk menekan jumlah kasus narkoba, Moeldoko akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terus melakukan sosialisasi. "Kami akan tingkatkan jam satuan komando," kata dia.
Sebagian besar prajurit yang terlibat narkoba, kata dia, dipecat. Dan Panglima TNI berharap masyarakat membantu mengawasi dan memberikan informasi apabila masih ada prajurit melakukan penyimpangan.
Menyatakan Perang
Menurut Moeldoko, TNI menyatakan perang terhadap pelanggaran, karena dia tidak ingin di tengah-tengah membangun soliditas dan profesionalitas, masih ada prajurit yang melanggar.
Terkait maraknya perselisihan antara prajurit TNI dan Polri, Moeldoko melihat hubungan kedua institusi masih baik. "Bentrok hanya muncul dalam situasi tertentu yang membuat oknum TNI dan Polri bereaksi," kata Moeldoko.
Berdasarkan data hasil Pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi TNI TA 2012-2013, jumlah pelanggaran disiplin murni sebanyak 259 pelanggaran, pelanggaran disiplin tidak murni sebanyak 162 pelanggaran, pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 714 pelanggaran, Insiden/Kecelakaan Lalu Lintas sebanyak 323 kecelakaan.
Operasi Penegakan Hukum (Yustisi) Tahun 2012-2013 mendapati 3.066 perkara, sementara penyelesaiannya sebanyak 3.121 perkara. Untuk tahanan narapidana dan tahanan militer, tahanan yang masuk 1.975 orang, tahanan bebas 1.902 orang dan sisa tahanan 448 orang.
Untuk kasus perkara desersi tahun 2012-2013 sebanyak 1.180 kasus, asusila sebanyak 310 kasus, penganiayaan 233 kasus, narkoba 235 kasus dan penyalahgunaan senjata api sebanyak 17 kasus.
Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2014 melibatkan 1.423 personel, terdiri dari Mabes TNI 61 personel, TNI AD 271 personel, TNI AL 266 personel, TNI AU 266 personel dan Polri 188 personel serta pendukung sebanyak 371 orang.
Sasaran operasi penegakan ketertiban adalah meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan; Terciptanya prajurit TNI yang profesional, militan dan solid; Terciptanya citra prajurit TNI di lingkungan masyarakat dalam mewujudkan "Bersama Rakyat TNI Kuat." (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...