Pansus: Pengedar Narkoba Harus Dihukum Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan ada beberapa penjahat yang harus dihukum mati. Pengedar narkoba, misalnya. Menurut dia, mereka merusak moral bangsa.
“Seluruh lapas jadi over kapasitas dan isinya mayoritas pelaku narkoba. Berarti ini bukan main-main. Kalau sampai tingkat bandar jangan dikasih ampun,” kata Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/7).
Lalu yang dianggap pantas dihukum mati selain pengedar narkoba adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Survei membuktikan bahwa pelecehan seksual terhadap anak lebih dari 60 persen.
“Ini membunuh masa depan anak. Sama saja membunuh masa depan republik ini,” kata dia.
Berikutnya adalah terpidana korupsi. Bahkan, sebenarnya dalam PP nomor 9, koruptor tidak mendapat remisi.
“Kalau pelaku koruptor yang luar biasa ya dibunuh saja. Heran juga dengan orang yang bela HAM, coba kalau mau istrinya (pegiat HAM) diperkosa lalu dibelah-belah apa masih nggak mau dia dengan hukuman mati,” kata dia.
Selain itu, anggota Komisi III DPR ini tak setuju dengan usulan moratorium hukuman mati. Meskipun hukuman tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia.
“Saya termasuk orang yang sangat setuju kalau hukuman mati jadi bagian dari hukuman pokok pidana,” kata dia.
Hukuman ini diyakini dapat menjadikan pelaku jera untuk melakukan tindakan kejahatan. Apalagi, dalam sistem hukum di Indonesia masih mudah diterobos, bahkan hal itu dilakukan oleh para penegak hukum sendiri.
“Kasus hakim dan jaksa masih mewarnai pentas hukum di negeri ini. Jadi mereka yang melanggar batas-batas kemanusiaan harus dihukum mati,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...