Pansus Pilpres Wujud Ketidakdewasaan Berpolitik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Politikus Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan menilai usulan tentang pembentukan Pansus Pilpres oleh sejumlah anggota DPR merupakan suatu bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik, khususnya dalam menyikapi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Usulan itu suatu bentuk ketidakdewasaan politik terhadap hasil dari sebuah kontestasi politik, dan sangat tidak mencerminkan kehendak untuk memperbaiki sistem pemilu, tetapi sekadar `alat` untuk mempersoalkan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres 2014," ujar Ferry melalui keterangan, Sabtu (2/8).
Ferry, yang juga Juru Bicara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014, mengatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Pilpres oleh sejumlah anggota dewan tidak berdasar dilihat dari berbagai segi.
Dari segi fungsi, kata dia, anggota dewan semestinya bisa melakukan pengawasan yang bersifat mencegah dan mengawal proses Pilpres sejak awal, bukan justru setelah ada hasil.
"Apalagi, sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga sangatlah tidak pas karena (seolah) menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan," ujar dia.
Sementara itu, dari segi fungsi pansus, lanjut dia, pansus di DPR berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara.
Dia mempertanyakan apakah Pansus Pilpres yang akan dibentuk bertujuan menyelidiki adanya pelaksanaan Pilpres yang diduga ada pelanggaran atau justru bertujuan mempersoalkan hasil Pilpres.
"Karena pelaksanaan Pilpres adalah perintah konstitusi dan undang-undang, bukan kemauan KPU, sedangkan jika berkait dengan hasil Pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat. Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya," ucap Ferry.
Dari segi waktu, keanggotaan DPR saat ini (periode 2009--2014) juga akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 sehingga praktis, menurut dia, hanya tersisa 42 hari kerja saja.
Pada tanggal 1 Oktober 2014 Anggota DPR periode 2014--2019 hasil pemilu anggota legislatif yang lalu akan dilantik. Ferry mempertanyakan apakah akan cukup waktu bagi anggota DPR saat ini untuk merumuskan pekerjaan baru dalam bentuk Pansus Pilpres.
"Bukankah akan lebih baik jika fokus pada penyelesaian tugas-tugas yang belum tuntas, di antaranya undang-undang yang belum terselesaikan. Sebab, sejatinya setelah KPU menetapkan hasil, ruang untuk keberatan hanya tinggal di MK yakni penyampaian permohonan terhadap sengketa hasil Pilpres," tegas dia.
Menurut Ferry, upaya mendorong pembentukan Pansus Pilpres adalah sesuatu yang berlebihan dan berpotensi merusak tahapan Pilpres dan tatanan demokrasi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, anggota penasihat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Akbar Tandjung, mengatakan bahwa partai Koalisi Merah Putih terus melakukan konsolidasi atas pembentukan Pansus Pilpres untuk menindaklanjuti dugaan terjadinya kecurangan pada Pilpres 2014.
"Partai koalisi (merah putih) sepakat untuk terus melakukan konsolidasi karena salah satu kekuatan partai koalisi memiliki kursi mayoritas di DPR. Salah satu bentuknya itu (Pansus Pilpres)," kata Akbar Tandjung.
Akbar menyampaikan partai koalisi di dalam sidang-sidang di Komisi II DPR tentunya juga akan mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses Pilpres.
"Di situ nanti akan banyak pertanyaan yang disampaikan anggota dewan kepada KPU terkait dengan dugaan banyaknya penyimpangan, dan banyak yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan KPU," kata dia. (Ant)
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...