Pansus UU Pemberantasan Terorisme akan Panggil Kemenkumham
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pansus (Panitia Khusus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, Pansus akan mengundang semua lembaga hukum terkait revisi UU itu.
“Semua yang terkait penanganan teroris kami undang, misalnya Kemenkumham, BNPT, Kapolri, Densus 88, Komnas HAM, Migrasi, Denjaka darat, laut, udara, Bais, BIN. Semua ormas keagamaan, asosiasi korban teroris, forum mantan teroris, forum rektor. Pakar hukum tata negara, dan ini tinggal mengatur jadwal," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/4).
Muhammad berpendapat dengan mengundang para lembaga tersebut Pansus ingin mendapatkan masukan yang komprehensif.
"Iya karena batas pembahasan Pansus itu tiga kali masa sidang. Maka kami ketok jadwal mulai Rapat Kerja (Raker), RDPU dan Pansus sampai tim, kami targetkan tiga kali masa sidang sesuai tatib," kata dia.
Dalam Pasus tersebut, kata Muhammad, yang akan dipanggil paling utama yaitu Kemenkumham.
"Kemenkumham pertama kami undang karena kami ingin dengar latar belakang UU ini harus dipaparkan dulu dari pemerintah lalu ke masyarakat. Lalu mengkristal ke pakar untuk susun pasal-pasal,” kata dia.
“Tadi kami sudah rapim, pekan depan rapat internal untuk sahkan apa yang sudah kami susun lalu hari Rabu tanggal 27 sudah dengan Kemenkumham," kata dia.
“Kami himpun semua bahan yang ada dari pakar untuk revisi UU yang baru," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...