Pantau Pelanggaran Kecepatan dan Muatan, Polisi dan Jasa Marga Gunakan Kamera ETLE
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol. Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran kendaraan overload (kelebihan muatan)dan batas kecepatan.
Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, di Jakarta, hari Selasa (1/3). “Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” kata Aan.
Selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
“Artinya, disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar, belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” kata Aan.
Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
“Saat ini yang kita integrasikan di jalan tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga,” katanya.
“Berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol), Danang Parikesit, mendukung diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol. “Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” tandas Danang.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...