Panwaslu Tasikmalaya Laporkan Pelanggaran Camat ke KASN
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, segera melaporkan dugaan pelanggaraan Camat Culamega yang melakukan kampanye memihak peserta tunggal Pemilihan Kepala Daerah Tasikmalaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kita bakal melaporkan hal ini kepada Komisi ASN," kata Ketua Panwas Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, kepada wartawan di Tasikmalaya, hari Selasa (1/12).
Ia menuturkan, pihaknya menerima laporan dugaan Camat Culamega yang melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih peserta tunggal dari petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Ade Sugianto.
Kampanye oleh PNS itu, kata dia, membagikan kalender lalu menggiring masyarakat agar mencoblos setuju peserta tunggal ketika berlangsung acara pengajian.
"Panwaslu sendiri menilai hal ini telah melanggar netralitas dari aparat sipil negara," katanya.
Ia menyampaikan hasil pendalaman panwaslu menyimpulkan ada pelanggaran sebagai pegawai negeri sipil dan memenuhi unsur pidana.
Namun, hasil pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) itu, kata Dodi, menyebutkan dugaan pelanggaran camat tersebut masih kurang cukup bukti dan unsur saksi.
"Panwaslu telah merekomendasikan ke Gakumdu, bahwa menurut kami itu memenuhi unsur tindak pidana, namun Gakumdu menilai masih kurang bukti," katanya.(Ant)
Editor : Sotyati
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...