KPK Tangkap Anggota DPRD BantenTerkait Suap Perda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dengan dugaan suap Peraturan Daerah (Perda).
“Memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, saya belum tahu nama restorannya tapi ancer-ancernya itu dekat tol arah ke Merak. Ada tiga orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi. Tiga orang ini sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD dan satu direktur utama perusahaan,” kata Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12) malam.
Munurut Johan, mereka yang tertangkap langsung dibawa ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB dan bersama driver masing-masing tidak lama kemudian sekitar pukul 15.30 WIB KPK juga membawa dua orang lagi dari sebuah perusahaan di Banten.
“Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten. Pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten. Tentu nanti akan didalami lebih lanjut, status mereka yang dibawa ke KPK total ada delapan orang. Dua anggota DPRD, satu pemimpin perusahaan daerah, dua staf dari perusahaan. Kemudian driver ada tiga orang. Delapan orang ini sedang menjalani pemeriksaan, status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi,” kata dia.
Selian itu, kata Johan KPK menyita uang hasil OTT dari TKP dalam bentuk dolar AS pecahan 100 dolar sedang dihitung, ada juga uang dalam bentuk rupiah, jumlahnya sekitar puluhan juta.
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan,” kata dia.
Menurut Johan dua anggota DPRD Banten tersebut berinisial SMH dan TST. Dari informasi yang dikumpulkan, SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa
"Informasi yang diterima oleh KPK bahwa anggota DPRD yang ditangkap inisial SMH dan TST. Perusahaan tersebut adalah PT Banten Global Development (BGD), sedangkan RT adalah Ricky Tampinongkol yang merupakan Direktur Utama PT BGD," kata dia.
“Akan didalami, besok baru bisa disampaikan bagaimana kelanjutan proses OTT KPK, mereka adalah terperiksa,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...