Voting Kasus Novanto: Kader PDIP dan PKB ‘Belok’ di Tahap II
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya memutuskan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, ke persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD melakukan voting terbuka di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (1/12).
Dalam tahapan voting pertama, anggota MKD dihadapkan pada dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Sedangkan opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tidak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.
Sebanyak 11 anggota MKD (Fraksi PDI Perjuangan: M Prakosa, Junimart Girsang, dan Marsiaman Saragih. Fraksi partai NasDem: Akbar Faisal. Fraksi Partai Hanura: Sarifuddin Sudding. Fraksi PAN: Sukiman, A Bakrie. Fraksi PKS: Surahman Hidayat. Fraksi Partai Demokrat: Darizal Basir dan Guntur Sasono. Fraksi PKB: Acep Adang Ruhiyat) memilih opsi pertama.
Sementara enam lainnya (Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae. Fraksi PPP: Zainut Tauhid. Fraksi Partai Gerindra: Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas), memilih opsi kedua.
Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan, sedangkan opsi kedua, menuntaskan verifikasi.
Sebanyak sembilan Anggota MKD memilih opsi pertama dan delapan anggota memilih opsi kedua. Dua sosok yang sebelumnya memilih melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan pada voting tahap pertama, Acep Adang (PKB) dan M Prakosa (PDI Perjuangan) bergabung dengan Golkar, Gerindra, dan PPP, memilih menuntaskan verifikasi.
Namun, dukungan kedua anggota MKD itu ternyata tidak berpengaruh. MKD memutuskan langsung melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto ke tahap persidangan
"Inilah modal kita dan akan kita lanjutkan (persidangan)," tutur Ketua MKD, Surahman Hidayat.
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...