Kejagung Usut Kasus Novanto, Fadli Zon Cium Aroma Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fadli Zon, pun langsung mengkritik langkah Kejaksaan Agung itu. Dia menganggap ada kepentingan politik dari langkah kejaksaan tersebut.
"Ini Jaksa Agung (HM Prasetyo) politis, bukan yang mau menegakkan hukum. Segala sesuatunya bermuatan politis," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (1/12).
Menurut dia, tidak ada yang salah dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak, Riza Chalid, dengan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Begitu juga dalam transkrip percakapan pertemuan tersebut, tidak ada perkataan Novanto yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.
"Permufakatan jahat apa? Cuma ngobrol-ngobrol saja," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Fadli pun menyinggung latar belakang Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Menurut dia, seharusnya jabatan Jaksa Agung tidak diberikan kepada sosok berlatar partai politik, demi menghindari hal-hal politis seperti ini.
"Ini kepentingan partai politik kencang, kepentingan Partai Nasdem. Saya sudah ingatkan langsung ke Jokowi, kalau mau pilih jaksa agung jangan dari parpol," ucap Fadli.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...