Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:14 WIB | Selasa, 01 Desember 2015

MKD Putuskan Lanjutkan Persidangan Novanto

Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya memutuskan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, ke persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD melakukan voting terbuka di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (1/12).

Voting terpaksa ditempuh lantaran sejumlah anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, dibantu Gerindra, dan PPP, berniat untuk menganulir keputusan rapat pleno internal MKD pada hari Selasa (24/11) lalu, yang sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.

Mereka kembali mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said sebagai pelapor dan menganggap bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak utuh.

Manuver sejumlah anggota MKD dari tiga fraksi itu berhasil membuat jadwal rapat pleno internal MKD pada hari Senin (30/11), hingga akhirnya diputuskan melakukan voting dalam dua tahap.

Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Sedangkan opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.

Sebanyak 11 anggota MKD memilih opsi pertama, dan enam lainnya memilih opsi kedua.

Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi. Opsi pertama, lansung melanjutkan ke tahap persidangan. Sedangkan opsi kedua, menuntaskan verifikasi.

Sebanyak 9 Anggota MKD memilih opsi pertama dan 8 anggota memilih opsi kedua.

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Jadwal Pemeriksaan Saksi

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, kemudian menjelaskan MKD juga telah menyepakati jadwal pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Dia menjabarkan, hari Rabu (2/12), pukul 13.00 WIB, akan mengundang pengadu Menteri ESDM, Sudirman Said, kemudian pada hari Kamis (3/12), pukul 13.00 WIB, mengundang pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Sementara teradu, Setya Novanto, akan diperiksa pada hari Senin (7/12), pukul 13.00 WIB.

“Hari Kamis (3/12) sampai hari Sabtu (5/12), MKD akan melakukan konsinyering,” tutur Junimart.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home