Patrice Rio ingin Status "Justice Collaborator"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berharap mendapatkan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).
"Jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti JC (justice collaborator) itu dikemukakan oleh penuntut umum. Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat, itu yang kita harapkan," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, di Jakarta, hari Selasa (1/12).
Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti, untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial dan lainnnya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Rio sudah mengajukan permohonan sebagai JC pada 30 Oktober 2015 namun belum disetujui pimpinan KPK.
"Mudahan-mudahan, memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," kata Maqdir.
Maqdir menilai kliennya sudah membuka kasus itu sejak awal.
"Saya kira kan sudah dibuka semua oleh Rio dari awal, dari pemeriksaan pertama sebagai saksi perkara Pak Gatot sudah dikemukakan oleh Rio, tidak ada yang ditutupi," kata dia.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana, mengaku menerima permohonan Rio sebagai JC, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan KPK.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Senin (30/11), Rio mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca, namun ia tidak tahu tujuan pemberian uang itu.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...