Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi guru dari berbagai daerah yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) terkait dengan menolak revisi PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berpotensi melanggar hak azasi guru dalam berorganisasi.
Dalam aksinya para guru membawa keranda sebagai simbol matinya demokrasi di tubuh organisasi guru yang mengkerdilkan guru tidak boleh ikut berorganisasi di luar dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memaksakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang dalam pasal 44 ayat (3) mengenai persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik dan yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI, hal ini seperti kembali pada era orde baru (Orba) yang diduga Pemerintah ingin menunggalkan kembali organisasi guru.
Aksi para guru yang diisi dengan teaterikal, pembacaan puisi, serta orasi sebagai langkah upaya untuk membatalkan revisi PP tersebut. Hal ini dinilai merugikan guru yang saat ini sudah banyak organisasinya sebagai wadah dalam berserikat. Selain itu para guru juga membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM yang isinya menyatakan penolakan terhadap revisi Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...