Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:17 WIB | Rabu, 11 Desember 2013

Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat

Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat
Berbagai organisasi forum guru menggelar aksi damai di depan Kementerian Hukum dan HAM Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) untuk menolak revisi PP No 74 Tahun 2008 yang mengancam kebebasan guru untuk berserikat. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat
Para guru membawa keranda sebagai simbol matinya demokrasi karena menurut peraturan baru hanya boleh berserikat di PGRI.
Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat
Salah satu guru melepaskan baju seragam PGRI sebagai bentuk protes matinya demokrasi di tubuh guru yang tidak boleh ikut berorganisasi di luar PGRI.
Para Guru Berunjuk Rasa di Kemenhumham Terkait Kebebasan Berserikat
Berbagai atribut seperti spanduk dan poster dibawa oleh para guru sebagai bentuk protes menolak di revisinya PP No.74 Tahun 2008.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi guru dari berbagai daerah yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/12) terkait dengan menolak revisi PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berpotensi melanggar hak azasi guru dalam berorganisasi.

Dalam aksinya para guru membawa keranda sebagai simbol matinya demokrasi di tubuh organisasi guru yang mengkerdilkan guru tidak boleh ikut berorganisasi di luar dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memaksakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang dalam pasal 44 ayat (3) mengenai persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik dan yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI, hal ini seperti kembali pada era orde baru (Orba) yang diduga Pemerintah ingin menunggalkan kembali organisasi guru.

Aksi para guru yang diisi dengan teaterikal, pembacaan puisi, serta orasi sebagai langkah upaya untuk membatalkan revisi PP tersebut. Hal ini dinilai merugikan guru yang saat ini sudah banyak organisasinya sebagai wadah dalam berserikat. Selain itu para guru juga membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM yang isinya menyatakan penolakan terhadap revisi Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tersebut.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home