Para Menteri UE Sahkan Reformasi Aturan Pekerja Asing
BRUSSEL, SATUHARAPAN.COM - Menteri tenaga kerja Uni Eropa pada hari Senin (9/12) menyetujui serangkaian langkah untuk mengakhiri pelanggaran pajak dan yang lainnya di kalangan pekerja asing, sebuah isu yang semakin sensitif hanya beberapa bulan menjelang pemilu Eropa.
“Kami akhirnya mencapai kesepakatan,” kata Algimanta Pabedinskiene dari Lithuania yang mengepalai pertemuan para menteri tersebut.
“Kesepakatan itu akan membantu melindungi hak-hak para posted worker dan akan mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan pelanggaran,” kata dia.
‘Posted workers’ adalah istilah yang digunakan UE untuk para pekerja yang dikirim oleh perusahaan di salah satu negara anggota untuk bekerja di negara lain, kebanyakan di industri konstruksi.
Berdasarkan aturan UE, mereka seharusnya dipekerjakan sama dengan peraturan kerja di negara tuan rumah mereka tetapi seringnya mereka dibayar dengan peraturan negara asal mereka.
Hal tersebut mengarah pada tuduhan ‘social dumping’ (praktik pengusaha untuk menggunakan tenaga kerja lebih murah) dengan penduduk setempat mendata pekerjaan dan mengklaim para pekerja asing melanggar sistem jaminan sosial dari negara tuan rumah mereka.
Tuduhan tersebut menjadi isu politik yang kini memanas, dengan imbauan untuk melakukan pembatasan yang memicu kekhawatiran bahwa nilai inti dari kebebasan pergerakan Uni Eropa akan menjadi goyah.
Para pejabat tidak memberikan rincian mengenai kesepakatan pada Senin tersebut, yang saat ini akan membentuk basis negosiasi dengan Parlemen Eropa mengenai perbaruan legislasi saat ini.
Presiden Parlemen Eropa, Martin Schulz, mengatakan aturan negara tersebut akan “mengurangi ruang untuk pelanggaran dan kecurangan.”
“Mereka akan membuat pasar tunggal Eropa lebih adil dengan membatasi lingkup social dumping dan eksploitasi pekerja,” ujar Schulz dalam sebuah pernyataan. (AFP)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...