Para Perwira Polisi Mangkir dari Panggilan KPK
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Mantan Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Polisi Budi Hartono Untung mangkir dari pemeriksaa KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jendral Budi Gunawan, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
"Budi mangkir tanpa memberikan keterangan saat diperiksa saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR,Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Selain Budi, Brigadir Polisi Triyono dari Polres Bogor Jawa Barat dan Liliek Hartati dari swasta juga tak hadir.
"Sama, mereka juga tidak hadir tanpa keterangan," kata dia.
Dengan ketidakhiran ini, kata Priharsa untuk pemeriksaan sudah sembilan saksi yang dipanggil tidak hadir.
Padahal, KPK sudah melayangkan panggilan untuk 10 saksi dan hanya Irjen Purn Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan.
Pada Selasa (26/1) KPK juga memanggil sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri. Namun saksi-saksi tersebut tidak hadir walau telah dipanggil dua kali oleh penyidik.
Para saksi tersebut antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 juta dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar, dari jumlah tersebut disetor kerekening Budi Gunawan senilai Rp 32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...